Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Covid-19, Bukan Malah Membebaskan Koruptor

SABTU, 04 APRIL 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Tercatat ada 300 Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai, rencana Yasonna tidak memiliki landasan utama baik dari sisi folosofis, yuridis maupun sosiologis.

Kata Said, Keputusan Presiden terkait pemberlakukan status darurat kesehatan atas Covid-19 tidak bisa ditanggapi dengan rencana Yasonna membersihkan lingkungan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari napi koruptor.
"Wabah Corona merebak, Presiden memberikan intruksi kepada bawahannya untuk giat dalam pemberantasan Corona, maka seharusnya Menkumham juga harus fokus terhadap pemberantasan virus Corona, bukan malah membebaskan koruptor," demikian pendapat Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Said menjelaskan, pembebasan bersyarat memang diatur dalam PP 22/ tahun 2012. Meski demikian secara khusus kejahatan tertentu seperti terorisme dan korupsi harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2008. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka  Yasonna tidak boleh membebaskan napi Koruptor.

"Pasal 86 Peraturan Menkumham Nomor 03 tahun 2008, yakni mau menjadi justice collaborator, membongkar sindikat koruptor terkait dengan kasusnya, dua pertiga masa pidana dan pernah menjalani asimilasi (pelatihan hidup berbaur dengan masyarakat)," demikian kata Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya