Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Covid-19, Bukan Malah Membebaskan Koruptor

SABTU, 04 APRIL 2020 | 18:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Tercatat ada 300 Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai, rencana Yasonna tidak memiliki landasan utama baik dari sisi folosofis, yuridis maupun sosiologis.


Kata Said, Keputusan Presiden terkait pemberlakukan status darurat kesehatan atas Covid-19 tidak bisa ditanggapi dengan rencana Yasonna membersihkan lingkungan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari napi koruptor.
"Wabah Corona merebak, Presiden memberikan intruksi kepada bawahannya untuk giat dalam pemberantasan Corona, maka seharusnya Menkumham juga harus fokus terhadap pemberantasan virus Corona, bukan malah membebaskan koruptor," demikian pendapat Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Said menjelaskan, pembebasan bersyarat memang diatur dalam PP 22/ tahun 2012. Meski demikian secara khusus kejahatan tertentu seperti terorisme dan korupsi harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2008. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka  Yasonna tidak boleh membebaskan napi Koruptor.

"Pasal 86 Peraturan Menkumham Nomor 03 tahun 2008, yakni mau menjadi justice collaborator, membongkar sindikat koruptor terkait dengan kasusnya, dua pertiga masa pidana dan pernah menjalani asimilasi (pelatihan hidup berbaur dengan masyarakat)," demikian kata Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya