Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Menkumham Mengail Di Air Keruh?

SABTU, 04 APRIL 2020 | 16:02 WIB

BEBERAPA hari lalu, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan wacana untuk membebaskan 30.000 narapidana dengan mempercepat proses asilimilasi dan integrasi yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai undang-undang.

Dengan alasan, mencegah penularan Covid-19 dan juga over capacity Lapas di seluruh Indonesia.

Yang paling membingungkan adalah wacana beliau untuk juga membebaskan napi tindak pidana korupsi dan narkotika dengan alasan pencegahan covid-19, over capacity dan juga alasan kemanusiaan untuk koruptor yang berusia diatas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 hukuman juga terpidana narkotika yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.


Namun wacana asimilasi dan integrasi napi korupsi dan narkottika tersebut terganjal dengan PP 99/ 2012 yang tidak memungkinkan untuk dibebaskan.

Kemudian beliau kembali mewacanakan untuk mengajukan revisi PP tersebut agar wacana itu bisa dilaksanakan. Pengajuan revisi tersebut sudah beberapa kali dilakukan sejak 2015 dan selalu ditolak. Kali ini akan diajukan kembali dengan alasan-alasan di atas.

Alangkah naifnya apabila alasan menghindari penyebaran covid-19 sebagai pembenaran karena kalau itu alasannya maka solusinya sangat mudah tinggal melarang saja para napi dibesuk oleh siapapun untuk sementara. Besuk bisa digantikan dengan teknologi misalnya, diberikan waktu tertentu agar para napi bisa melalui skype atau teknologi lainnya. Atau pembesuk hanya boleh melihat dari batas kaca berjeruji dengan jarak aman.

Alasan kemanusiaan juga adalah alasan yang mengada-ada. Sudah jelas bahwa tindak pidana korupsi dan narkotika adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.

Sehingga seharusnya juga diperlakukan dengan luar biasa termasuk juga hukumannya sehingga alasan apapun tidak bisa menjadi pembenaran untuk pembebasan hukuman badan.

Begitu pula dengan alasan over capacity adalah alasan klasik sejak dahulu, kalau memang penjara sudah penuh kenapa tidak ditambah kapasitasnya atau sekalian saja hapus proses hukum dan peradilan untuk kasus-kasus tertentu.

Bisa juga menggunakan gedung-gedung yang sudah terbengkalai untuk direnovasi atau diperbesar kapasitas Nusa Kambangan dll.

Wacana tersebut seolah berupaya 'mengail di air keruh' sementara seluruh perhatian pemerintah dan masyarakat digunakan melawan covid-19.
Wallahualam.

Dr. Andi Desfiandi, MA
Penulis adalah Ketua Bidang Ekonomi DPP Pejuang Bravo Lima

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya