Berita

Fuad Bawazier/Net

Publika

KRITIK PERPPU 1/2020

Masukan Untuk Komisi XI DPR RI

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 15:38 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

ALHAMDULILLAH akhirnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)  1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).

Perppu ini mengingatkan saya  ke era orde baru (Orba) ketika Bank Indonesia selaku bank sentral dapat memberikan berbagai pinjaman likuiditas ke masyarakat, selain pinjaman dan fasilitas kepada perbankan umum selaku the lender of the last resort.
Berbagai jenis dan macam Pinjaman dan Fasilitas kepada perbankan ini baik yang biasa ataupun  yang diberi embel embel "khusus" seperti SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) Khusus itu kemudian, - untuk mudahnya penyebutan,- diberi satu nama atau istilah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Pada umumnya pinjaman likuiditas BI itu dengan persetujuan bersama BI dan Pemerintah yang diwakili oleh Dewan Moneter. Dengan demikian sejalan atau selaras dengan kebijakan Pemerintah pada umumnya dan kebijakan fiskal pada khususnya.

Pada umumnya pinjaman likuiditas BI itu dengan persetujuan bersama BI dan Pemerintah yang diwakili oleh Dewan Moneter. Dengan demikian sejalan atau selaras dengan kebijakan Pemerintah pada umumnya dan kebijakan fiskal pada khususnya.

Kebijakan ini berjalan harmonis dan efektif selama 3 (tiga) dekade  Orba, sampai terbitnya skandal BLBI 1997-1998, saat saat BI tidak lagi disiplin dan berjalan sendiri meninggalkan Dewan Moneter. Itulah yang kemudian melatar belakangi revisi UU BI, lahirnya OJK dan LPS.
Artinya, kalau saja tidak ada kenakalan BLBI pada 1997-1998, hubungan kebijakan fiskal dan  moneter yang efisien, efektif dan murah itu masih akan berlangsung sampai sekarang, tanpa ada Otoritas Jasa Keungan (OJKK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan mungkin juga tidak ada Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN).

Negara tetap menyimpan semua uangnya di BI tanpa bunga, sehingga BI dan  Pemerintah dapat memberikan kredit likuiditas kepada sasaran yang dituju dengan bunga murah.

Pada masa Orba itu Pemerintah tidak menerbitkan surat utang sehingga BI tidak perlu repot membelinya baik di pasar perdana maupun pasar sekunder, karena memang tidak ada SUN.
Reformasi telah mengubah status BI dan agak menyulitkan konsolidasi dan  koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. Pemerintah Orde Reformasi sibuk menerbitkan surat utang tapi BI hanya bisa membelinya di pasar sekunder.

Bank-bank dan lembaga keuangan lainnya yang dulunya tidak dipungut premi, kini harus membayar premi. Beban masyarakat perbankan, asuransi dan lainnya maupun APBN makin berat karena harus ikut memikul biaya OJK, LPS, KSSK.
Kembali ke Perppu No.1 Tahun 2020 yang praktis kembali ke rezim atau kebijakan ekonomi Orba antara lain BI dapat memberikan pinjaman pinjaman ke masyarakat. Bahkan pinjaman langsung ke Pemerintah, tidak harus di pasar sekunder.

Teoritis BI dapat memberi pinjaman berapa saja kepada Pemerintah untuk menopang APBN. Insha Allah konsolidasi dan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter ini dapat kembali efisien dan efektif seperti semasa Orba, dengan pengecualian skandal BLBI, yang sayangnya lolos dari jerat hukum.
Karena itu, selain sebagai stimulus ekonomi untuk menghadapi gangguan Covid-19,  saya mendukung Perppu No.1 Tahun 2020. Meski demikian harus ada pemahaman dan penafsiran yang yang sama sampai kapan Perppu ini berlaku ?

Dalam hal defisit APBN dan pemberlakuan tarif pajak, cukup jelas masa berlakunya, tapi untuk berbagai ketentuan yang lain perlu ada kejelasan, apalagi kewenangan yang diberikan kepada Menkeu amat besar.
Last but not least adalah Pasal 27 yang memberikan kekebalan hukum pada perumus dan pelaksananya. Itu moral hazards dan menunjukkan pejabat yang mau kekuasaan dan kewewenangan extra tapi tidak mau bertanggung jawab.

Ini bukan saja akan jadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum tapi juga cerminan rendahnya profesi. Pejabat lain termasuk TNI dan Polri wajar saja jika cari peluang untuk juga minta  kekebalan hukum. Apalagi dokter dan tenaga medis yang berisiko dengan nyawanya dalam menangani pasien virus corona.

Karena itu Pasal 27 harus di hilangkan. Pasal 27 ini juga amat kontras dengan Pasal 26 yang memberikan ancaman hukuman yang amat berat bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan Perppu ini. Jadi amat tidak setara.

Mestinya Pasal 27, bila tetap diadakan, justru menegaskan bahwa semua aparat negara yang korupsi atau menyalahgunakan pelaksanaan Perppu ini akan dihukum yang seberat beratnya.

Di atas itu semua, di depan hukum semua orang berkedudukan sama, dan itulah pesan tegas UUD 1945. Jadi saya kira DPR harus tetap kritis terhadap Pasal 27 ini.
Penulis adalah Mantan Menteri Keuangan RI

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya