Berita

Terang Narang/Net

Politik

4 Tahapan Menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Dana Desa Terkait Covid-19 Versi DPD RI

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Perppu 1/2020, yang telah dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa "pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemik Covid-19".

Karena itu, Komite I DPD mendesak Presiden untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh dana desa tahap pertama sebesar 40 persen.

Demikian keterangan pers yang disampaikan pimpinan Komite I DPD, A. Teras Narang (ketua), serta tiga wakil ketua Abdul Kholik, Fachrul Rozi, dan Jafar Alkatiri, Kamis (2/4).


Pemerintah desa di seluruh Indonesia juga harus dipastikan agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid-19 melakukan tahapan sesuai kluster.

Pertama, tahap pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, protokol Covid-19, dan lain sebagainya. Kedua, tahap penanganan atau isolasi.

Komite I DPD melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Ketiga, tahap penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan.

Keempat, tahap pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD.

"Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya," kata Teras Narang.

Pemerintah desa juga harus diingatkan agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes," terang Teras Narang.

Selanjutnya, Komite I DPD meminta pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota diperkuat. Berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang berlaku.

"Dan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemik Covid-19 dapat berjalan baik, maka Komite I DPD juga mendesak para pendamping desa di semua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku," demikian Teras Narang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya