Berita

Terang Narang/Net

Politik

4 Tahapan Menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Dana Desa Terkait Covid-19 Versi DPD RI

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 13:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Perppu 1/2020, yang telah dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa "pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemik Covid-19".

Karena itu, Komite I DPD mendesak Presiden untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh dana desa tahap pertama sebesar 40 persen.

Demikian keterangan pers yang disampaikan pimpinan Komite I DPD, A. Teras Narang (ketua), serta tiga wakil ketua Abdul Kholik, Fachrul Rozi, dan Jafar Alkatiri, Kamis (2/4).

Pemerintah desa di seluruh Indonesia juga harus dipastikan agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid-19 melakukan tahapan sesuai kluster.

Pertama, tahap pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, protokol Covid-19, dan lain sebagainya. Kedua, tahap penanganan atau isolasi.

Komite I DPD melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Ketiga, tahap penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan.

Keempat, tahap pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD.

"Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya," kata Teras Narang.

Pemerintah desa juga harus diingatkan agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes," terang Teras Narang.

Selanjutnya, Komite I DPD meminta pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota diperkuat. Berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang berlaku.

"Dan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemik Covid-19 dapat berjalan baik, maka Komite I DPD juga mendesak para pendamping desa di semua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku," demikian Teras Narang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya