Berita

Menko Marives yang juga PLT Menhub, Luhut Binsar Panjaitan (sebelah kiri) saat bersama Presiden Jokowi/Net

Politik

Pesan Luhut, Tidak Ada Penghentian Transportasi Di Jabodetabek

RABU, 01 APRIL 2020 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi meluruskan informasi terkait Surat edaran dengan nomor SE .5 BPTJ Tahun 2020 yang diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jadebotabek (BPTJ) tentang pembatasan aktivitas transportasi.

Jurubicara Menko Maritim dan Investasi (Marives), Jodi Mahardi menegaskan tidak ada penghentian transporasi di Jakarta, Bogor, Depok, tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Jodi, pemberitaan yang beredar di berbagai media, seolah-olah pemerintah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek.
"Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek . Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," demikian kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

"Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek . Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," demikian kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Kembali memperjelas klarifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan Kementerian Perhubungan, Jodi memastikan bahwa tujuan pemberian rekomendasi ke kepala daerah adalah untuk daerah yang sudah dikategorikan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Jika belum resmi mendapatkan persetujuan mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," demikian penjelasan Jodi.

Jodi menyampaikan pesan Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan yang juga saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan. Di tengah wabah Covid-19 ini, Luhut meminta kepada semua pihak agar menyebarkan kabar baik dan benar.

"Pesan Pak Luhut, memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya