Berita

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan/Net

Hukum

DPR Desak Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Terkait Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Ilegal

RABU, 01 APRIL 2020 | 19:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea Cukai, terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal. Pasalnya, mulusnya penyelundupan barang-barang tersebut disinyalir ada persekongkolan hingga pemufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum.

Begitu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

"Dimana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," kata Arteria Dahlan.


Menurut Arteria Dahlan, secara komersial cost pengiriman akan lebih murah apabila barang langsung di kirim ketimbang harus transit. Apalagi, bongkar muat dan berganti melalui kapal angkut.

"Oleh karenanya, demi hukum, mohon atensi Kejaksaan Agung RI untuk segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan kepada pejabat Bea Cukai dari pusat hingga daerah," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meyakini, penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal dilakukan secara terstruktur dan melibatkan para pejabat publik. Dengan modus memanipulasi dokumen impor, yang diduga menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam.

Arteria Dahlan menjelaskan, PT Peter Garmindo Prima hanya membayar Rp 730 juta untuk bea dan pajak 10 kontainer. Sementara, PT Flemings Indo Batam hanya membayar Rp 1,09 miliar untuk 17 Kontainer.

Padahal, sambungnya, dengan menghitung akumulasi biaya tambahan bea safe guard, kesesuaian jenis, jumlah/kuantitas barang, bea masuk dan pajak, kedua perusahaan tersebut seharusnya membayar Rp 1 miliar per kontainer.

"Ironisnya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, dengan menggunakan modus dan perusahaan yang sama yang dilakukan secara berulang-ulang. PT Peter Garmindo Prima, sudah memasukkan secara illegal sebanyak tujuh kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 41 kontainer," bebernya.

Sebagai gambaran, dalam pengiriman tertanggal 12 Januari 2020, hanya membayar Rp 673 juta untuk tujuh kontainer. Sedangkan PT Flemings Indo Batam, sudah memasukkan secara illegal sebanyak delapan kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 62 Kontainer.

"Dalam pengiriman kain Nilon dan Spandeks tertanggal 20 Januari 2020, hanya membayar Rp 780 juta untuk enam kontainer," demikian Arteria Dahlan.

Diketahui, Komisi III DPR telah memperoleh informasi yang terkonfirmasi bahwa terdapat 55 kontainer sebelum ditangkapnya 27 kontainer tekstil dan produk tekstil illegal. 55 kontainer tersebut telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya