Berita

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan/Net

Hukum

DPR Desak Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Terkait Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Ilegal

RABU, 01 APRIL 2020 | 19:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea Cukai, terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal. Pasalnya, mulusnya penyelundupan barang-barang tersebut disinyalir ada persekongkolan hingga pemufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum.

Begitu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

"Dimana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," kata Arteria Dahlan.


Menurut Arteria Dahlan, secara komersial cost pengiriman akan lebih murah apabila barang langsung di kirim ketimbang harus transit. Apalagi, bongkar muat dan berganti melalui kapal angkut.

"Oleh karenanya, demi hukum, mohon atensi Kejaksaan Agung RI untuk segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan kepada pejabat Bea Cukai dari pusat hingga daerah," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meyakini, penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal dilakukan secara terstruktur dan melibatkan para pejabat publik. Dengan modus memanipulasi dokumen impor, yang diduga menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam.

Arteria Dahlan menjelaskan, PT Peter Garmindo Prima hanya membayar Rp 730 juta untuk bea dan pajak 10 kontainer. Sementara, PT Flemings Indo Batam hanya membayar Rp 1,09 miliar untuk 17 Kontainer.

Padahal, sambungnya, dengan menghitung akumulasi biaya tambahan bea safe guard, kesesuaian jenis, jumlah/kuantitas barang, bea masuk dan pajak, kedua perusahaan tersebut seharusnya membayar Rp 1 miliar per kontainer.

"Ironisnya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, dengan menggunakan modus dan perusahaan yang sama yang dilakukan secara berulang-ulang. PT Peter Garmindo Prima, sudah memasukkan secara illegal sebanyak tujuh kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 41 kontainer," bebernya.

Sebagai gambaran, dalam pengiriman tertanggal 12 Januari 2020, hanya membayar Rp 673 juta untuk tujuh kontainer. Sedangkan PT Flemings Indo Batam, sudah memasukkan secara illegal sebanyak delapan kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 62 Kontainer.

"Dalam pengiriman kain Nilon dan Spandeks tertanggal 20 Januari 2020, hanya membayar Rp 780 juta untuk enam kontainer," demikian Arteria Dahlan.

Diketahui, Komisi III DPR telah memperoleh informasi yang terkonfirmasi bahwa terdapat 55 kontainer sebelum ditangkapnya 27 kontainer tekstil dan produk tekstil illegal. 55 kontainer tersebut telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya