Berita

JIwasraya/Net

Bisnis

Jiwasraya Cairkan Pembayaran Tahap Pertama, Prioritaskan Polis Tradisional

RABU, 01 APRIL 2020 | 07:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai membayar cicilan kepada 15 ribu pemegang polis tradisional yang jatuh tempo sejak 2018. Total yang dibayarkan adalah Rp 470 miliar.

Pembayaran tahap pertama ini memang diberikan terlebih dulu kepada polish tradisional yang telah jatuh tempo dan terverifikasi, sementara untuk pemegang polis lainnya akan diberikan setelah ada pembahasan bersama.

Pencairan tahap pertama ini menjadi angin segar bagi dunia asuransi nasional. Banyak pihak yang memberikan apresiasinya.


Namun, beberapa nasabah ternyata kecewa karena yang dibayarkan terlebih dulu adalah polis tradisional, padahal di awal-awal pembahasan Kementerian BUMN tidak menyinggung soal itu.

Salah seorang nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, saat awal pembahasan penyelesaian BUMN tidak mengatakan bahwa polis tradisional yang didahulukan.

"BUMN tidak pernah menyebut tentang polis tradisional. Saat ada pencairan, tiba-tiba muncul (nasabah tradisional). Ini tidak fair. Nasabah JS Saving Plan kecewa berat," katanya.

Sementara Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pihaknya belum membayarkan sebagian lain pemegang polis tradisional dan produk bancassurance JS Saving Plan karena dana yang tersedia terbatas.

Dana yang siap dibayarkan ini berasal dari penjualan aset keuangan likuid milik perusahaan seperti obligasi.

"Mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran," kata Hexana saat Video press conference kepada media, selasa (31/3).

Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan nasabah saving plan, akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran. Ketetapan itu tengah dibahas bersama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Regulator.

"Atas komitmen perseroan dan pemegang saham, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," pinta Hexana.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihak kementerian dan Jiwasraya akan tetap berpegang pada komitmennya untuk tetap membayarkan dana nasabah di akhir Maret ini.

Pembayaran akan diprioritaskan bagi nasabah tradisional Jiwasraya.
“Intinya kita akan bayar yang tradisional polis, karena kan kita memang utamakan para pensiunan. Itu yg kita lakukan karena memang nilainya kita godok,” ujar Tiko, Rabu (10/3).

Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran berasal dari penjualan aset-aset likuid milik perusahaan, seperti surat utang yang dipegang perusahaan, baik langsung maupun melalui reksa dana dan properti.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya