Berita

Presiden Jokowi (sebelah kanan)/Net

Publika

Virus China Covid-19 Bukan Pemberontak Bersenjata

SENIN, 30 MARET 2020 | 22:24 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

ENTAH apa yang merasuki Presiden Jokowi  dalam keadaan wabah Covid-19 secara global. Malah memilih Perarutan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Baheula  zaman Orde Lama. Lupa sekarang di zaman Reformasi.   Demokrasi zaman now.

Perppu Penganti UU Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Darurat terbit di tahun 1959. Pasti Presiden Jokowi ketika itu belum lahir. Perppu tentang Keadaan Darurat itu terbit karena pada waktu itu ada pemberontakan bersenjata PRRI/Permesta dan DI/TII, Kahar Muzakar dll. Ditujukan untuk meredam pemberontakan bersenjata di berbagai daerah / disintegrasi bangsa.

Memang aneh-aneh pihak istana untuk berperang  melawan makhluk halus virus China Covid-19 menggunakan PERPPU yang sudah tidak pada zamannya, dan yang pasti belum diratifikasi parlemen ketika itu karena PERPPU belum berganti Undang Undang.

Seharusnya untuk berperang melawan lelembut/ setan kecil virus China Covid-19 mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena virus yang menakutkan semua negara di Dunia, bukanlah pemberontakan bersenjata atau terancamnya disintegrasi bangsa.

Jaka sembung bawa golok, tidak nyambung ……..! Padahal yang diteriakan oleh MUI, Dewan Guru Besar UI, IDI dan para Ahli Kesehatan serta para tokoh bangsa adalah segera presiden Jokowi melakukan Karantina Wilayah dengan payung hukum UU 6/2018 supaya sebaran makhluk halus tersebut bisa diputus.

Supaya pula dengan cepat wabah epidemik di Indonesia bisa cepat berlalu. Sehingga solusi untuk penyehatan Ekonomi bisa berjalan, krisis Ekonomi di Indonesia tidak berlangsung lama. Cepat pulih, itu saja dasarnya.

Pembatasan kegiatan masyarakat dalam Perppu 23/59 tanpa ada kewajiban pemerintah menanggung biaya kehidupan rakyat  yang terdampak.  Berbeda dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi rakyat.

Nampaknya Istana terlalu berpikir politis dan paranoid. Seakan dengan Karantina Wilayah ekonomi Indonesia ambruk lalu kekuasaan tumbang, seperti skenario sesat yang diviralkan oleh para buzzer.

Akibatnya, tidak lagi sehat pikir, padahal yang meminta karantina wilayah disamping banyak kepala daerah melakukan sendiri, juga diteriakan bukan oleh kalangan politisi, tapi oleh MUI, Dewan Gurus Besar UI, IDI dan Ahli Kesehatan.
Dengan memilih PERPPU lama dalam keadaan darurat zaman pemberontakan, artinya Istana beranggapan bukan berperang dengan makhluk halus virus China, tapi dengan pemberontak bersenjata. Entah siapa.

Atau Istana ketakutan sama hantu yang berakibat Jokowi jatuh. Sehingga dalam Darurat Sipil bisa membungkam siapa saja termasuk media, tentunya aneh bukannya membungkam Covid-19 yang semakin meningkat dan massif.

Pemerintah harusnya berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan secara tepat sasaran.

Bagaimanapun Pemerintah tidaklah tepat menerapkan PERPPU  Keadaan Darurat (Darurat Sipil/Darurat Militer) untuk melawan virus Covid-19 bisa jadi bahan tertawaan dunia.
Semestinya  Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan/ lockdown dalam menanggulangi permasalahan wabah Covid-19 di Indonesia. Karena hampir semua negara memperlakukan lockdown di wilayah yang berzona merah.

Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Pergerakan 77-78

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya