Berita

Presiden Jokowi (sebelah kanan)/Net

Publika

Virus China Covid-19 Bukan Pemberontak Bersenjata

SENIN, 30 MARET 2020 | 22:24 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

ENTAH apa yang merasuki Presiden Jokowi  dalam keadaan wabah Covid-19 secara global. Malah memilih Perarutan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Baheula  zaman Orde Lama. Lupa sekarang di zaman Reformasi.   Demokrasi zaman now.

Perppu Penganti UU Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Darurat terbit di tahun 1959. Pasti Presiden Jokowi ketika itu belum lahir. Perppu tentang Keadaan Darurat itu terbit karena pada waktu itu ada pemberontakan bersenjata PRRI/Permesta dan DI/TII, Kahar Muzakar dll. Ditujukan untuk meredam pemberontakan bersenjata di berbagai daerah / disintegrasi bangsa.

Memang aneh-aneh pihak istana untuk berperang  melawan makhluk halus virus China Covid-19 menggunakan PERPPU yang sudah tidak pada zamannya, dan yang pasti belum diratifikasi parlemen ketika itu karena PERPPU belum berganti Undang Undang.


Seharusnya untuk berperang melawan lelembut/ setan kecil virus China Covid-19 mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena virus yang menakutkan semua negara di Dunia, bukanlah pemberontakan bersenjata atau terancamnya disintegrasi bangsa.

Jaka sembung bawa golok, tidak nyambung ……..! Padahal yang diteriakan oleh MUI, Dewan Guru Besar UI, IDI dan para Ahli Kesehatan serta para tokoh bangsa adalah segera presiden Jokowi melakukan Karantina Wilayah dengan payung hukum UU 6/2018 supaya sebaran makhluk halus tersebut bisa diputus.

Supaya pula dengan cepat wabah epidemik di Indonesia bisa cepat berlalu. Sehingga solusi untuk penyehatan Ekonomi bisa berjalan, krisis Ekonomi di Indonesia tidak berlangsung lama. Cepat pulih, itu saja dasarnya.

Pembatasan kegiatan masyarakat dalam Perppu 23/59 tanpa ada kewajiban pemerintah menanggung biaya kehidupan rakyat  yang terdampak.  Berbeda dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi rakyat.

Nampaknya Istana terlalu berpikir politis dan paranoid. Seakan dengan Karantina Wilayah ekonomi Indonesia ambruk lalu kekuasaan tumbang, seperti skenario sesat yang diviralkan oleh para buzzer.

Akibatnya, tidak lagi sehat pikir, padahal yang meminta karantina wilayah disamping banyak kepala daerah melakukan sendiri, juga diteriakan bukan oleh kalangan politisi, tapi oleh MUI, Dewan Gurus Besar UI, IDI dan Ahli Kesehatan.
Dengan memilih PERPPU lama dalam keadaan darurat zaman pemberontakan, artinya Istana beranggapan bukan berperang dengan makhluk halus virus China, tapi dengan pemberontak bersenjata. Entah siapa.

Atau Istana ketakutan sama hantu yang berakibat Jokowi jatuh. Sehingga dalam Darurat Sipil bisa membungkam siapa saja termasuk media, tentunya aneh bukannya membungkam Covid-19 yang semakin meningkat dan massif.

Pemerintah harusnya berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan secara tepat sasaran.

Bagaimanapun Pemerintah tidaklah tepat menerapkan PERPPU  Keadaan Darurat (Darurat Sipil/Darurat Militer) untuk melawan virus Covid-19 bisa jadi bahan tertawaan dunia.
Semestinya  Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan/ lockdown dalam menanggulangi permasalahan wabah Covid-19 di Indonesia. Karena hampir semua negara memperlakukan lockdown di wilayah yang berzona merah.

Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Pergerakan 77-78

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya