Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

MUI: Darurat Sipil Corona Tak Sesuai Undang Undang, Pemerintah Harusnya Berlakukan Karantina Wilayah

SENIN, 30 MARET 2020 | 20:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana pemerintah yang akan menerapkan status darurat sipil apabila situasi wabah Coronavirus disease (Covid-19) terus memburuk mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menjelaskan, seharusnya pemerintah menerapakan darurat kesehatan nasional, sehingga memberlakukan Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rencana penerapan Darurat Sipil, tegas Erfandi tidak memiliki kesesuaian dengan kondisi wabah Covid-19 yang saat ini penyebarannya semakin luas.  


"Pemerintah harus konsekwen memberlakukan UU Karantina terhadap virus Covid-19, sehingga berdasarkan Pasal 55 UU Karantina pemerintah menyediakan kebutuhan rakyatnya untuk menyelamatkan wilayah Indonesia dari merebaknya wabah Corona," demikian kata Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Pengajar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini mengatakan, Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan sekaligus pemerintahan diberi mandat oleh Undang Undang untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan UU yang relevan dengan kondisi wabah virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu.

Ia menyayangkan pernyataan jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mewacanakan pemberlakukan status darurat sipil Corona. Ia menilai seharusnya pemerintah taat pada penerapan Konsitusi yang sesuai dengan produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
"Pemerintah jangan berspekulasi dengan menerapkan darurat sipil karena secara yuridis masih ada UU yang mengatur karantina kesehatan itu. Salah kebijakan menggunakan darurat sipil karena tidak ada korelasinya, Sebagai negara hukum patokannya pada Undang Undang," demikian analisa Alumni Universitas Trunojoyo Madura ini.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya