Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Muhtar Said: Penerapan Darurat Sipil Mengarah Ke Kekuasaan Otoriter

SENIN, 30 MARET 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar, bahkan jurubicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan apabila kondisi memburuk Istana akan memberlakukan darurat sipil. Rencana Pemerintah pusat ini pun mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, penerapan darurat sipil mengarah pada kekuasaan otoriter.

Merujuk pada Perppu 23/1959, Said menyebutkan bahwa pemberlakukan status darurat sipil berada satu tingkat di bawah darurat militer.


"Perlu di ingat penerapan darurat sipil itu memberikan penguasa untuk membatasi media dan bisa juga mengarah ke larangan menggunakan peralatan telekomunikasi," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mengaku heran dengan renacana yang digulirkan oleh pemerintahan Joko Widodo

Kata Said, lebih baik pemerintah pusat menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018). Ia meyakini dengan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah efektif untuk menanggulangi wabah Covid-19.

"Apa beratnya pemerintah menggunakan UU Karantina (UU 6/2018) yang lebih baru ketimbang mundur ke belakang. Bayangkan ketika orang tidak boleh mudik namun alat telekomunikasi dicabut, akan terjadi chaos, ketika chaos status akan ditingkatkan menjadi darurat militer," demikian pendapat Said.

Said meminta pemerintah pusat lebih mengedepankan keselamata rakyat sipil daripada menyelematkan para investor. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sudah mulai lesu.

"Seharusnya lebih mengedepankan keselamatan rakyat sipil daripada investor. toh, kondisi perekonomian sudah mulai lesu, diteruskan tetap saja lesu," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya