Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Muhtar Said: Penerapan Darurat Sipil Mengarah Ke Kekuasaan Otoriter

SENIN, 30 MARET 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar, bahkan jurubicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan apabila kondisi memburuk Istana akan memberlakukan darurat sipil. Rencana Pemerintah pusat ini pun mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, penerapan darurat sipil mengarah pada kekuasaan otoriter.

Merujuk pada Perppu 23/1959, Said menyebutkan bahwa pemberlakukan status darurat sipil berada satu tingkat di bawah darurat militer.

"Perlu di ingat penerapan darurat sipil itu memberikan penguasa untuk membatasi media dan bisa juga mengarah ke larangan menggunakan peralatan telekomunikasi," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mengaku heran dengan renacana yang digulirkan oleh pemerintahan Joko Widodo

Kata Said, lebih baik pemerintah pusat menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018). Ia meyakini dengan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah efektif untuk menanggulangi wabah Covid-19.

"Apa beratnya pemerintah menggunakan UU Karantina (UU 6/2018) yang lebih baru ketimbang mundur ke belakang. Bayangkan ketika orang tidak boleh mudik namun alat telekomunikasi dicabut, akan terjadi chaos, ketika chaos status akan ditingkatkan menjadi darurat militer," demikian pendapat Said.

Said meminta pemerintah pusat lebih mengedepankan keselamata rakyat sipil daripada menyelematkan para investor. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sudah mulai lesu.

"Seharusnya lebih mengedepankan keselamatan rakyat sipil daripada investor. toh, kondisi perekonomian sudah mulai lesu, diteruskan tetap saja lesu," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya