Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Muhtar Said: Penerapan Darurat Sipil Mengarah Ke Kekuasaan Otoriter

SENIN, 30 MARET 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar, bahkan jurubicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan apabila kondisi memburuk Istana akan memberlakukan darurat sipil. Rencana Pemerintah pusat ini pun mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, penerapan darurat sipil mengarah pada kekuasaan otoriter.

Merujuk pada Perppu 23/1959, Said menyebutkan bahwa pemberlakukan status darurat sipil berada satu tingkat di bawah darurat militer.

"Perlu di ingat penerapan darurat sipil itu memberikan penguasa untuk membatasi media dan bisa juga mengarah ke larangan menggunakan peralatan telekomunikasi," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mengaku heran dengan renacana yang digulirkan oleh pemerintahan Joko Widodo

Kata Said, lebih baik pemerintah pusat menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018). Ia meyakini dengan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah efektif untuk menanggulangi wabah Covid-19.

"Apa beratnya pemerintah menggunakan UU Karantina (UU 6/2018) yang lebih baru ketimbang mundur ke belakang. Bayangkan ketika orang tidak boleh mudik namun alat telekomunikasi dicabut, akan terjadi chaos, ketika chaos status akan ditingkatkan menjadi darurat militer," demikian pendapat Said.

Said meminta pemerintah pusat lebih mengedepankan keselamata rakyat sipil daripada menyelematkan para investor. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sudah mulai lesu.

"Seharusnya lebih mengedepankan keselamatan rakyat sipil daripada investor. toh, kondisi perekonomian sudah mulai lesu, diteruskan tetap saja lesu," pungkasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya