Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Muhtar Said: Penerapan Darurat Sipil Mengarah Ke Kekuasaan Otoriter

SENIN, 30 MARET 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar, bahkan jurubicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan apabila kondisi memburuk Istana akan memberlakukan darurat sipil. Rencana Pemerintah pusat ini pun mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, penerapan darurat sipil mengarah pada kekuasaan otoriter.

Merujuk pada Perppu 23/1959, Said menyebutkan bahwa pemberlakukan status darurat sipil berada satu tingkat di bawah darurat militer.

"Perlu di ingat penerapan darurat sipil itu memberikan penguasa untuk membatasi media dan bisa juga mengarah ke larangan menggunakan peralatan telekomunikasi," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mengaku heran dengan renacana yang digulirkan oleh pemerintahan Joko Widodo

Kata Said, lebih baik pemerintah pusat menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018). Ia meyakini dengan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah efektif untuk menanggulangi wabah Covid-19.

"Apa beratnya pemerintah menggunakan UU Karantina (UU 6/2018) yang lebih baru ketimbang mundur ke belakang. Bayangkan ketika orang tidak boleh mudik namun alat telekomunikasi dicabut, akan terjadi chaos, ketika chaos status akan ditingkatkan menjadi darurat militer," demikian pendapat Said.

Said meminta pemerintah pusat lebih mengedepankan keselamata rakyat sipil daripada menyelematkan para investor. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sudah mulai lesu.

"Seharusnya lebih mengedepankan keselamatan rakyat sipil daripada investor. toh, kondisi perekonomian sudah mulai lesu, diteruskan tetap saja lesu," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya