Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Kurangi Jam Perdagangan Saham Mulai Hari Ini

SENIN, 30 MARET 2020 | 05:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengurangan jam perdagangan saham. Perdagangan saham akan berkurang 1 jam lebih awal mulai hari ini, Senin (30/3).

Jika biasa perdagangan saham dimulai pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) hingga pukul 16.00 JATS, mulai besok hanya sampak pukul 16.00 JATS.

JATS adalah sistem terkomputerisasi yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia. JATS menggantikan sistem manual menjadi sistem yang terkomputersasi sejak Mei 1995.


Berkurangnya jam perdagangan saham adalah bagian dari perintah physical (social) distancing dari pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam surat putusannya, OJK mengatakan telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan beberapa langkah mengenai kebijakan pengurangan jam perdagangan saham,

Kebijakan OJK mengenai perdagangan di Bursa Efek yang dimulai hari ini, adalah:

1. Kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:

a. Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
b. Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.
c. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.

2. Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya