Berita

Demonstrasi buruh/Net

Nusantara

Bukan Antisipasi Pagebluk Covid-19, Pemerintah Malah Asik Bahas Omnibus Law Di Awal Tahun

MINGGU, 29 MARET 2020 | 23:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mengkritik keras kebijakan pemerintah dalam menanggulangi krisis virus corona atau Covid-19 pada aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi.

Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, justru membuat kelas buruh Indonesia menjadi tumbal dalam situasi hari ini.

Demikian disampaikan Juru Bicara Gebrak Nining Elitos dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (29/3).


Dikatakan Nining, pada aspek kesehatan, pemerintah telah lalai dalam mencegah dan menanggulangi krisis Covid-19 bagi para pekerja.

"Alih-alih menyiapkan tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan obat-obatan, Presiden Joko Widodo justru memilih menggencarkan upaya pemiskinan kelas buruh lewat omnibus law RUU Cipta Kerja (Cptaker) pada awal tahun ini," katanya.

Akibat kelalaian pemerintah, dikatakan Nining rata-rata tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia termasuk tertinggi di dunia yaitu antara 7-9 persen.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Gebrak mendesak pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap sejumlah daerah dan memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi pasien positif.

"Selain itu, karantina wilayah juga merupakan antisipasi untuk menyelamatkan rakyat tani di desa agar tetap dapat memproduksi kebutuhan pangan," ujarnya.  

Dengan pemberlakuan karantina wilayah, kata Nining, pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar yang mudah dijangkau masyarakat dan memastikan tidak ada diskriminasi sosial selama proses berlangsung.

Pada aspek sosial-ekonomi, Gebrak mencatat lima kondisi mengkhawatirkan yang sedang dan akan dihadapi kelas buruh Indonesia selama krisis Covid-19.

Di banyak pabrik, buruh dipaksa bekerja seperti biasa tanpa diberikan perlindungan diri dari ancaman terpapar Covid-19.

"Hingga hari ini GEBRAK tidak melihat ada upaya tegas pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keselamatan buruh-buruhnya selama krisis Covid-19 ini," ucapnya.

Oleh karena itu, GEBRAK menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan tekanan kepada perusahaan agar mengurangi proses produksi untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dengan tetap membayar penuh hak buruh.

"Jika proses produksi tetap berjalan tanpa ada perlindungan kesehatan, Gebrak menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan #LockdownPabrik sesegera mungkin," tegasnya.

Sementara bagi sektor strategis dan esensial, negara harus menjamin dijalankannya protokol kesehatan secara ketat di perusahaan demi melindungi kesehatan para buruh.

"Seperti alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, management physical distancing, perbaikan gizi, vitamin, serta pemberian insentif tambahan," kata perempuan yang juga Ketua Umum Konfederasi Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya