Berita

Sri Sultan Hamengkubuwono X/Net

Nusantara

Naikkan Status Yogyakarta Darurat Covid-19, Sri Sultan HB X Minta Masyarakat Isolasi Diri 14 Hari

SABTU, 28 MARET 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan status tanggap darurat pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dengan meningkatkan status tanggap darurat, pemerintah daerah berharap warga yang masih berada di luar Yogyakarta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai standar WHO.  

Hal itu juga berlaku bagi warga Yogyakarta yang tidak ada pilihan mesti pulang ke kampung halamannya sekalipun, harus mengisolasi diri agar tidak menularkan virus corona.


"Kita meningkatkan status untuk tanggap darurat. Tanggap darurat itu dengan harapan bisa membatasi aktivitas orang untuk berada di dalam suatu wilayah. Sehingga pendatang-pendatang dari luar daerah yang kembali ke Jogjakarta ini harus melakukan isolasi diri selama 14 hari," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam acara diskusi Populi Center, Sabtu (27/3).

Sri Sultan menilai, jika menggunakan standarisasi WHO untuk melakukan isolasi selama 14 hari, maka hal itu diyakini akan menekan penyebaran Covid-19 di kota istimewa itu.

"Kita lakukan pemeriksaan apakah dia positif atau tidak, karena inkubasi adalah 14 hari. Itu ada yang kita lakukan," urainya.

Kendati begitu, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, DIY belum melakukan local ockdown alias masih mengi imbauan dari pemerintah. Karena itu, Pemda DIY meminta masyarakat harus mengisolasi diri selama 14 hari sebelum masuk Yogyakarta.  

"Belum, belum, sampai di situ (Local Lockdown), belum karena momentum tidak ada untuk terjadi seperti itu," demikian Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya