Berita

Tito Karnavian/Net

Politik

Cegah Penularan Corona, Mendagri Terbitkan Edaran Penundaan Pemilihan Kepala Desa

RABU, 25 MARET 2020 | 19:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan surat saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) baik Serentak dan antar waktu.

Surat bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Tito Karnavian menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan surat keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di lndonesia.


Adapun dalam surat itu, disampaikan beberapa hal. Pertama UU 6/2014 tentang Desa pasal 31 ayat (2) yang mengatur bahwa Pemda, Pemkab dan Pemkot, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Yang artinya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar Tito, Rabu (25/3).

Kedua, Permendagri 65/2017 tentang perubahan atas Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati/walikota.

“Sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan Bupati/Walikota,” jelasnya.

Ketiga, sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

Kemendagri menyarankan untuk mengambil Iangkah-langkah untuk menunda penyelenggaraan Pilkades serentak maupun antar waktu sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

“Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya,” jelas Tito.

Kemudian, sambung Tito, dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.

“Berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dan dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya