Berita

PT KAI kurangi 103 perjalanan selama krisis corona/Net

Nusantara

Kurangi 103 Perjalanan, Cara Bijak KAI Tekan Risiko Penularan Covid-19

RABU, 25 MARET 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah menekan risiko penularan Coronavirus Disease (Covid-19), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil inisiatif dengan mengurangi jumlah perjalanan kereta api hingga 19,4 persen.

“KAI mengurangi perjalanan sebanyak 103 perjalanan KA per hari mulai 2 April 2020, sehingga jumlah perjalanan KA per harinya turun dari 532 KA menjadi 429 KA,” ujar VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan, melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Pengurangan jumlah perjalanan KA ini dilakukan dalam tiga tahapan. Mulai 21 Maret 2020 (Tahap 1), 26 Maret 2020 (Tahap 2), dan 1 April 2020 (Tahap 3).


Adapun rincian KA yang dibatalkan sampai dengan tahap 3 adalah 72 KA Jarak Jauh dan 31 KA Lokal atau total 103 perjalanan KA. Sehingga jumlah perjalanan KA mulai 2 April 2020 tersisa 429 KA, dengan rincian 182 KA Jarak Jauh dan 247 KA Lokal per harinya.

“Jadwal yang kami batalkan adalah KA yang memiliki jadwal atau KA alternatif sehingga penumpang memiliki pilihan jadwal keberangkatan lain jika tetap memutuskan untuk berangkat,” sambung Yuskal.

Untuk itu, KAI akan menghubungi penumpang melalui Contact Center KAI 121 terkait informasi pembatalan dan pengalihan jadwal perjalanannya. Dalam hal penumpang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI tidak akan mengenakan penambahan bea.

Sebaliknya, jika dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan mengembalikan selisih bea di stasiun kedatangan, dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.

“Namun jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan KA, maka kami akan mengembalikan bea secara penuh 100 persen, di luar bea pesan secara tunai. Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain,” tandas Yuskal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya