Berita

Home Learning/Net

Nusantara

Virus Corona Kian Masif. Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga 5 April 2020

RABU, 25 MARET 2020 | 10:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan belajar dari rumah untuk para siswa hingga 5 April mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif.

Pemprov DKI Jakarta dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3), menyatakan masa belajar di rumah  yang semula berlangsung dua pekan, 16 Maret - 29 Maret 2020, menjadi sampai 5 April 2020.


Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nadiana, mengimbau agar semua pihak berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebijakan baru ini.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing," mengutip laman resmi PPID Jakarta.

Nadiana mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah dalam situasi saat ini, dan memberi pendampingan untuk anak-anak belajar di rumah.

Kepada para guru, Nadiana meminta membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bagi para murid.

"Bagi pengawas, pemilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala suku dinas pendidikan," jelas Nahdiana.

Selain memperpanjang masa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional juga dibatalkan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo.

"Untuk pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas," ujar Nadiana.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya