Berita

Home Learning/Net

Nusantara

Virus Corona Kian Masif. Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga 5 April 2020

RABU, 25 MARET 2020 | 10:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan belajar dari rumah untuk para siswa hingga 5 April mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif.

Pemprov DKI Jakarta dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3), menyatakan masa belajar di rumah  yang semula berlangsung dua pekan, 16 Maret - 29 Maret 2020, menjadi sampai 5 April 2020.


Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nadiana, mengimbau agar semua pihak berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebijakan baru ini.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing," mengutip laman resmi PPID Jakarta.

Nadiana mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah dalam situasi saat ini, dan memberi pendampingan untuk anak-anak belajar di rumah.

Kepada para guru, Nadiana meminta membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bagi para murid.

"Bagi pengawas, pemilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala suku dinas pendidikan," jelas Nahdiana.

Selain memperpanjang masa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional juga dibatalkan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo.

"Untuk pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas," ujar Nadiana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya