Berita

Home Learning/Net

Nusantara

Virus Corona Kian Masif. Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga 5 April 2020

RABU, 25 MARET 2020 | 10:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan belajar dari rumah untuk para siswa hingga 5 April mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif.

Pemprov DKI Jakarta dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3), menyatakan masa belajar di rumah  yang semula berlangsung dua pekan, 16 Maret - 29 Maret 2020, menjadi sampai 5 April 2020.


Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nadiana, mengimbau agar semua pihak berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebijakan baru ini.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing," mengutip laman resmi PPID Jakarta.

Nadiana mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah dalam situasi saat ini, dan memberi pendampingan untuk anak-anak belajar di rumah.

Kepada para guru, Nadiana meminta membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bagi para murid.

"Bagi pengawas, pemilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala suku dinas pendidikan," jelas Nahdiana.

Selain memperpanjang masa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional juga dibatalkan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo.

"Untuk pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas," ujar Nadiana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya