Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata/RMOL

Nusantara

Polda Banten Minta Resepsi Pernikahan Ditunda Untuk Putus Penularan Covid-19

RABU, 25 MARET 2020 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten terus melakukan kegiatan preventif di lokasi-lokasi keramaian publik dengan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul untuk membubarkan diri.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memutus rantai penularan virus corona baru atau biasa disebut Covid-19.

Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga akan membubarkan keramaian di resepsi pernikahan. Bagi warga masyarakat Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, diimbau untuk menunda dulu kegiatan tersebut.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata, menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan preventif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi Covid-19.

Kerumunan massa yang ada di resepsi kata Edy, dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi menularkan dan berakibat fatal. Kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah,” terang Edy, Selasa (24/3) seperti dikutip Kantor Berita RMOL Banten.

Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi pandemi Covid-19. Dirinya berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.

Walau begitu, aparat kepolisian, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya. Tetap pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.

"Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan pembubaran secara tegas,” ucap Edy

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Edy menuturkan, pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga berujung pidana jika masih ada masyarakat yang membandel.

"Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Intinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.

"Kami mengimbau masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi corona ini. Kita harus ikuti semua protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita ikuti arahan yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus. Ini untuk kita semua, keluarga dan diri kita,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya