Berita

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL

Kesehatan

Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Butuh Perlakuan Khusus, Berikut Penjelasannya

SELASA, 24 MARET 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurusan jenazah pasien yang terpapar virus corona (Covid-19) tentu tidak sama dengan pasien pada umumnya. Butuh perlakuan khusus. Karena dikhawatirkan menyebarkan virus kepada orang-orang yang mengurusinya.

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman terkait tata cara pengurusan dan penguburan jenazah yang dinyatakan positif corona.

"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus dan ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta, sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya," ungkapnya dalam kegiatan Update dan Daily Brief Tim Tanggap Covid-19, di Balai Kota Jakarta, Selasa sore (24/3).


"Jadi kalau ada kasus meninggal bisa menghubungi nomor kontak yang sudah kita bagikan, juga tim Dinas Pertamanan dan Pemakaman," sambungnya.

Terkait masalah jenazah tidak boleh ditakziah atau dilihat dalam rangka belasungkawa, Widyastuti menjelaskan bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan sosial distancing.

"Semua itu adalah sesuai prinsip social distancing. Jadi azasnya tetap sama untuk menjaga jarak antarwarga jadi hal yang perlu diperhatikan," tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan panduan atau protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19. Panduannya sebagai berikut:

Untuk Pengurusan Jenazah

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak tembus air. Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti otopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Tata Cara Shalat Jenazah

1. Pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

2. Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Tata Cara Penguburan Jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya