Berita

Simulasi penanganan pasien virus corona/Net

Politik

Masyarakat Berhak Ajukan Class Action, Tapi Baiknya Pikir Seribu Kali Lagi

SELASA, 24 MARET 2020 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat dinilai bisa melakukan gugatan hukum terhadap pemerintah melalui gugatan class action jika mempersoalkan cara penanggulangan yang dianggap lalai hingga menyebabkan banyak korban.

Begitu kata pakar hukum pidana Abdul Fikchar Hadjar yang menilai masalah pandemik virus corona baru atau Covid-19 bisa dilihat dari berbagai cara pandang masyarakat.

Jika meletakkan pandemik corona sebagai musibah, maka seluruh masyarakat bersama-sama menghadapi, memerangi, dan mengatasinya.


"Jika kita meletakannya sebagai "musibah" bersama, ya mari kita bersama-sama menghadapi, memerangi dan mengatasinya bersama semua komponen bangsa, termasuk pemerintah di dalamnya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Namun, kata Abdul Fikchar, jika masyarakat lebih melihat cara penanganan Covid-19 ini yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam hal menyejahterakan rakyatnya, maka masyarakat bisa mengambil langkah hukum.

"Maka seperti juga banjir yang bisa dilihat sebagai bagian dari bencana, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana), maka sangat mungkin mempersoalkan cara penanggulanganya yang dianggap lalai, sehingga terlanjur menimbulkan korban banyak, seperti juga mempersoalkan "banjir" melalui gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Abdul Fikchar.

Tak hanya itu, kebijakan dan ketentuan cara dan tahapan penanggulangan soal wabah, kata Abdul Fikchar, sudah tercantum dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

"(UU ini) yang juga dapat dijadikan alat ukurnya. Artinya masyarakat berhak mempersoalkannya melalui jalur hukum," terangnya.

Namun demikian, Abdul Fikchar menilai masyarakat untuk berpikir seribu kali jika ingin melakukan gugatan hukum di saat kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia.

"Tetapi soalnya apakah dalam situasi yang kita sedang mendapatkan kesulitan bersama akan bijaksana melakukan langkah itu (class action)? Saya kira pada saat ini kita harus berpikir seribu kali untuk melakukannya," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya