Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Banjir Hoax Corona, Polisi Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

SELASA, 24 MARET 2020 | 05:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merebaknya wabah virus corona atau biasa disebut Covid-19 di Indonesia, warga Kabupaten Pandeglang diingatkan untuk bijak dalam menyikapi berita-berita yang menyebar di media sosial atau WhatsApp Grup (WAG).

Berita-berita itu terutama yang hoax dan mengakibatkan membuat panik masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPDA, Ridho Pandu, di ruang kerjanya, Senin (23/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Banten.


"Kami minta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai termakan isue atau berita hoax dan malah kembali membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," ungkapnya.

Ridho menegaskan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan pihak yang menyebarkan hoax corona yang membuat masyarakat panik. Sebab itu, ia mengimbau agar semua pihak berhenti membagikan informasi bohong soal virus corona.

"Kami selalu berkoordinasi dengam tim Siber Polda Banten untuk memantau berita-berita Hoax tentang corona yang beredar di masyarakat," bebernya.

Polres Pandeglang sendiri kata Ridho, telah mempunya tim untuk memantau berita-berita yang muncul di media sosial dan akan memfilter informasi yang bersifat hoax.

"Di Polres Pandeglang, kami sudah mempunyai tim yang mengawasi mengenai berita serta informasi yang beredar di masyarakat," katanya.

Bagi penyebar hoax, kata Ridho, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

"Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.

Semenjak kasus virus corona merebak di indonesia, sejumlah informasi tak benar mulai bertebaran di media sosial. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis total konten hoax dan disinformasi sebanyak 232 sampai Senin 16 Maret 2020.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya