Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Prof. Muradi: Keputusan KPU Tunda Rangkaian Pilkada Di Tengah Wabah Covid-19 Sudah Tepat

SELASA, 24 MARET 2020 | 03:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tengah situasi wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19 dianggap tepat.

Guru besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi mengatakan, kemungkinan membaiknya situasi akan berpengaruh pada proses pilkada selanjutnya, bisa sesuai dengan rencana awal dengan memadatkan proses pra pelaksanaan.

“Bisa juga kemudian pada akhirnya harus menggeser sama sekali. Sehingga KPU punya tiga opsi untuk kelanjutan proses pelaksanaan Pilkada serentak, yakni, pertama, menggeser tahapan awal pilkada, dengan tetap menjadwal pelaksanaan sesuai rencana, dengan konsekuensi memadatkan pelaksanaan yg ditunda,” kata Muradi, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar, Senin (23/3).


Opsi selanjutnya adalah menggeser bulan pelaksaan pilkada. Ini artinya bisa bergeser beberapa bulan dari rencana agar prosesnya tidak terinterupsi dan tumpang tindih. Sehingga perlu bergeser beberapa bulan agar pelaksanaannya dapat efektif.

“Opsi ketiga KPU bisa menunda semua rangkaian pilkada ke tahun depan. Dengan asumsi hingga pertengahan bulan depan fase pandemi corona belum juga turun tensinya,” ucap Muradi.

Muradi juga memberikan catatan penting terkait penundaan Pilkada karena pandemi Covid 19 ini. Pertama, demokrasi dan kemanusiaan adalah satu tarikan nafas. Sehingga situasi pandemi corona jangan dianggap remeh, karena akan mengkoreksi atau mengurangi kualitas demokrasi yang sudah terbangun selama ini.

Kedua, atensi publik atas mewabahnya virus corona, serta merta akan menggerus tingkat partisipasi publik dalam pilkada. Situasi ini akan menbuat legitimasi politik dari hasil pilkada tidak cukup baik.

“Ketiga, sebagai bagian dari entitas politik, partai politik pada akhirnya akan diminta oleh publik untuk turun tangan memberikan dukungan dan bantuan pada fase pandemi ini. Artinya meski berupaya dimanfaatkan untuk elektabilitas pada Pilkada baik oleh partai politik dan paslon. Publik akan melihat dan menangkap mana paslon dan partai politik yang benar-benar turun tangan dan terlibat dalam mencegah mewabahnya virus, ” jelasnya.

Catatan keempat yang disampaikan Muradi adalah, KPU sebagai penyelenggara dan juga pemerintah daerah memiliki kewajiban dan semangat yang sama.

“Menjaga agar entitas penyelenggara dan pemerintah baik pusat dan daerah untuk tetap fokus dalam mengelola pemerintahannya dengan baik tercermin dari fokus penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan pilkada adalah bagian yang tidak terpisahkan dari itu,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya