Berita

Ilustrasi Kapal ferry/Net

Nusantara

Tak Kuat Bayar Karyawan, Kapal Ferry Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Terancam Lumpuh

SELASA, 24 MARET 2020 | 00:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ribuan karyawan dari 12 perusahaan penyeberangan di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk resah. Mereka terancam tidak mendapat gaji mulai bulan ini karena perusahaan tidak sanggup lagi menutupi biaya operasional dan penyeberangan kapal ferry terancam lumpuh.

Ketua DPD Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur Sunaryo mengungkapkan, sebagian besar operator kapal ferry di Ketapang-Gilimanuk tidak mampu lagi membayar gaji karyawan, bahkan untuk membayar bunga bank pun sudah sulit.

“Bagaimana ini, siapa yang tanggung jawab? Karyawan sudah resah. Kalau mereka tidak dapat gaji, kapal ferry di Ketapang-Gilimanuk bisa-bisa berhenti operasi, angkutan logistik bisa kacau,” kata Sunaryo kepada awak media, Senin (23/3).


Sunaryo menjelaskan, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena ekonomi masih lesu ditambah ada wabah virus corona. Karyawan juga harus ekstra hati-hati dan perusahaan harus melakukan penanganan khusus karena kapal ferry di lintasan itu beroperasi 24 jam.

“Biaya di penyeberangan terus naik dan tambah banyak, tetapi tarifnya tidak naik-naik. Kalau penyeberangan berhenti beroperasi dan tidak mampu lagi bayar gaji, kami khawatir akan ada gejolak besar. Karyawan bakal turun ke jalan demo besar-besaran,” ujar Sunaryo.

Sementara itu, Ketua Bidang Tarif DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto mengatakan, proses kenaikan tarif penyeberangan hingga saat ini belum juga ada kejelasan, walaupun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah memimpin langsung sosialisasi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada 6 Maret 2020.

“Pemerintah seperti plin-plan, proses perhitungan tarif sudah dibahas hingga 1,5 tahun, bahkan sudah disosialisasikan tetapi tidak juga direalisasikan. Padahal era sebelumnya hanya butuh waktu beberapa bulan saja,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Gapasdap telah mengingatkan pemerintah agar segera menetapkan tarif karena semua perusahaan penyeberangan sudah kesulitan  menutupi biaya yang sangat besar.

“Tidak heran kalau penyeberangan di daerah-daerah kesulitan. Mereka sudah tidak bisa menjamin kelancaran dan keselamatan pelayaran. Tentu ini sangat berbahaya dan mengganggu kelancaraan logistik di tengah wabah virus corona,” ujar Rakhmatika.
 
Dia heran pemerintah tidak kunjung menetapkan tarif, meskipun tahu tarif penyeberangan di Indonesia sudah ketinggalan 30 persen-50 persen dari biaya operasional.

“Pendapatan perusahaan penyeberangan diketahui oleh pemerintah, sebab penjualan tiket diatur dan dilaksanakan oleh PT ASDP sehingga semuanya transparan,” ujarnya.

Perhitungan tarif pun dilakukan secara bersama-sama antara Kemenhub, Gapasdap dan PT ASDP.

Rakhmatika menegaskan, kenaikan tarif penyeberangan merupakan keharusan mengingat biaya terus meningkat setiap tahunnya, antara lain biaya perawatan dan suku cadang kapal yang sebagian besar diimpor melonjak akibat kurs rupiah melemah terhadap dólar AS dan mata uang asing lainnya.

Selain itu, UMR naik 8 persen-10 persen setiap tahun, semakin meningkatnya aturan sertifikasi ABK (anak buah kapal) yang menyebabkan kenaikan biaya SDM, dan biaya pengedokan naik setiap tahun.

Dalam kondisi ini, sektor maritim termasuk penyeberangan dibebani bunga bank yang tinggi, dimana besaran bunganya sama bahkan lebih besar dibandingkan dengan sektor komersial lainnya.

“Bertambahnya aturan-aturan pemerintah, seperti beberapa sertifikasi yang menyebabkan munculnya biaya baru, serta biaya PNBP yang naik sekitar 100 persen-1.000 persen sehingga semakin memberatkan pengusaha penyeberangan,” paparnya.

Iklim angkutan penyeberangan semakin tidak kondusif karena pemerintah terus mengeluarkan izin operasi untuk kapal-kapal baru, tanpa melihat kapasitas dermaga yang ada.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya