Berita

Kaidv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal/Net

Presisi

Kembali Ditegaskan Polri, Masyarakat Yang Berkumpul Di Luar Rumah Siap-siap Kena Pidana

SENIN, 23 MARET 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis secara resmi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona baru alias Covid-19.

Dalam maklumat yang dikeluarkan pada Kamis (19/3) itu, kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tempat-tempat umum maupun di lingkungan sendiri dilarang.

“Ini sebagai langkah konkret secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kaidv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (23/3).


Iqbal menekankan, kebijakan tersebut untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat.

“Saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” tekan Iqbal.

Untuk itu, Polri akan melalukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkerumun, terlebih hanya nongkrong di jalan yang dikhawatirkan dapat menyumbang penyebaran Covid-19. Iqbal menekankan, ada sanksi pidana jika pembubaran oleh petugas yang mengedepankan persuasif dan humanis tak diindahkan oleh masyarakat.

“Kami akan proses hukum. Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petuga yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana, kemudian Pasal 214, dan 216 intinya bisa dipidana,” pungkas Iqbal.

Adapun pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dan pasal 212 KUHP berisi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lalu dalam pasal 214 KUHP (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang bersalah dikenakan: 1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; 3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya