Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini Ribuan ASN Di Banten Mulai Kerja Dari Rumah

SENIN, 23 MARET 2020 | 03:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Provinsi Banten  mulai hari ini, Senin (23/3), merumahkan ribuan aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, ada sebagian kecil ke kantor dengan   sistem piket.

Sekda Banten, Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:  800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
    
Surat tersebut didasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tindaklanjut penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi virus Covid-19 di Provinsi Banten.


Bagi ASN dan Non ASN yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Sementara itu, ASN dan Non ASN pada seluruh OPD yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE ini.

Seluruh penyelenggaraan tatap muka dibatalkan. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Kepala BKD Banten, Komarudin membenarkan seluruh ASN mulai Senin (23/3) bekerja di rumah terkecuali yang ditugaskan di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Banten.

"Iya yang pelayanan juga. Tapi di seluruhnya juga ada sistem piket, eselon III eselon IV sama stafnya. Semua yang dirumahkan itu pokoknya harus ada piket. Ini sementara seminggu nanti kita evaluasi," kata KomarudinMinggu, (22/3). seperti dikutp dari Kantor Berita RMOL Banten.

Menurutnya, ASN yang diwajibkan piket setiap hari minimal lima orang di masing-masing OPD.

"Minimal itu sekitar lima orang, nanti kan jumlah fixnya diatur oleh kepala OPD masing masing," katanya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, meski bekerja di rumah, setiap OPD tetap melakukan pemantauan pegawainya. Selain itu juga, pemantauan pekerjaan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Aparatur (Sikap).

"Walaupun mereka kerja di rumah mereka itukan kerja. Sehingga untuk memantaunya itu setiap dinas harus membentuk grup kita sebut saja karena aplikasi yang ada itu whats app kemudian setiap mulai kerja mulai jam 7 sampai jam 3 semuanya harus on handphonenya," jelasnya.

"Kemudian berbagi lokasinya itu diaktifkan selama delapan jam. Nanti kemudian setiap OPD melaporkan sehari tiga kali ke BKD. jam 7.30 jam 11.30 sama jam 15.00. Screen shot dari google map nya itu yang share lokasi itu kirimkan ke BKD via email," sambungnya.

"Jika terbukti melanggar aturan kerja dirumah. Misalnya ASN maupun non ASN ditemukan di luar, di tempat publik, di tempat yang tidak semestinya, tanpa alasan yang jelas pak gubernur bilang bisa dipecat. Itu warning yang paling serius yang harus jadi perhatian," tegasnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) telah menginstruksikan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Banten terkecuali yang bekerja sebagai gugus tugas/bidang pelayanan untuk mulai melakukan work from home (WFH).

"Dimulai dari siswa sekolah dan guru untuk belajar dan mengajar dari rumah. Sekarang pegawai mulai bekerja dari rumah," ujar WH.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya