Berita

Taufik Madjid/Net

Nusantara

Dana Desa Sokong Penanganan Corona, Kemendes Minta Pengurusan Dokumen Syarat Pencairan Dipercepat

SABTU, 21 MARET 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Taufik Madjid, meminta jajaran perangkat desa mempercepat pengurusan syarat dokumen pencairan dana desa.

Pasalnya, ada sejumlah desa yang masih belum mencairkan transfer dana ke desa dari pemerintah pusat. Padahal, dana tersebut juga akan digunakan untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).

"Kami juga menitikberatkan pada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya ditransfer dari kas umum negara ke rekening umum kas desa," ujar Taufiq Madjid saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).


Taufiq menjelaskan, masih banyak desa yang hingga kini masih belum memenuhi dokumen syarat pencairan. Sementara dalam Permen Desa No. 11/2019, dana desa bisa dialokasikan di bidang pelayanan sosial.

Rencananya, dana desa ini akan dialokasikan untuk penanganan corona di bidang pelayanan kesahatan dan ekonomi kemasyarakatan.

"Banyak syarat yang belum dipenuhi segera untuk dipenuhi supaya dana desa cepat dicarikan dan digunakan sebesar besarnya. Apabila dipandang perlu disesuaikan dengan masyarakat desa kkta gunakan penanganan dampak virus corona atau covid 19," Taufiq Madjid mengatakan.

Adapun untuk mekanisme penyaluran dana desa tersebut, biasanya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara(RKUN). Dari sana, penyalurannya akan dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

Namun sebelum sampai ke tahap itu, pemerintah desa mesti memenuhi syarat yang ditentukan Peraturan Gubernur dan atau Peraturan Bupati/Walikota. Di mana syarat ini menentukan besaran alokasi anggaran pembangunan desa.

Selain itu, proses pencairan juga harus sesuai dengan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kemudian, pemerintah desa juga harus memiliki surat kuasa, baik dari Kepala Daerah, Bupati, dan Walikota untuk pendistriibusian ke kas desa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya