Berita

Taufik Madjid/Net

Nusantara

Dana Desa Sokong Penanganan Corona, Kemendes Minta Pengurusan Dokumen Syarat Pencairan Dipercepat

SABTU, 21 MARET 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Taufik Madjid, meminta jajaran perangkat desa mempercepat pengurusan syarat dokumen pencairan dana desa.

Pasalnya, ada sejumlah desa yang masih belum mencairkan transfer dana ke desa dari pemerintah pusat. Padahal, dana tersebut juga akan digunakan untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).

"Kami juga menitikberatkan pada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya ditransfer dari kas umum negara ke rekening umum kas desa," ujar Taufiq Madjid saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).


Taufiq menjelaskan, masih banyak desa yang hingga kini masih belum memenuhi dokumen syarat pencairan. Sementara dalam Permen Desa No. 11/2019, dana desa bisa dialokasikan di bidang pelayanan sosial.

Rencananya, dana desa ini akan dialokasikan untuk penanganan corona di bidang pelayanan kesahatan dan ekonomi kemasyarakatan.

"Banyak syarat yang belum dipenuhi segera untuk dipenuhi supaya dana desa cepat dicarikan dan digunakan sebesar besarnya. Apabila dipandang perlu disesuaikan dengan masyarakat desa kkta gunakan penanganan dampak virus corona atau covid 19," Taufiq Madjid mengatakan.

Adapun untuk mekanisme penyaluran dana desa tersebut, biasanya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara(RKUN). Dari sana, penyalurannya akan dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

Namun sebelum sampai ke tahap itu, pemerintah desa mesti memenuhi syarat yang ditentukan Peraturan Gubernur dan atau Peraturan Bupati/Walikota. Di mana syarat ini menentukan besaran alokasi anggaran pembangunan desa.

Selain itu, proses pencairan juga harus sesuai dengan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kemudian, pemerintah desa juga harus memiliki surat kuasa, baik dari Kepala Daerah, Bupati, dan Walikota untuk pendistriibusian ke kas desa.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya