Berita

Jaga jarak penumpang kereta api/Net

Bisnis

Cegah Penularan Covid-19, PT KAI Atur Jarak Penumpang

JUMAT, 20 MARET 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah Pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19 setiap harinya terus mengalami peningkatan.

Guna menekan risiko penyebaran dan penularan Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan pembatasan jarak antar penumpang yang dilakukan di area stasiun dan perjalanan kereta api.

“Social distancing kami terapkan untuk menekan penyebaran virus corona di berbagai titik di wilayah kerja KAI,” ujar Vice Presiden Public Relations KAI Yuskal Setiawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/3).


Penerapan kebijakan tersebut berupa pembuatan tanda batas di beberapa titik seperti loket, boarding, mesin check in mandiri, tempat duduk di ruang tunggu, dan lift.

Adapun jarak antar penumpang selama berada di stasiun adalah kurang lebih 1 meter.

"Untuk kelancaran dan hasil dari social distancing yang maksimal, penumpang diminta mengantri dengan tertib dan mengikuti seluruh arahan dari petugas yang ada di stasiun," katanya.

Selain itu, saat proses boarding pun penumpang cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass atau e-boarding pass tanpa perlu menyerahkannya ke petugas.

Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding.

Dalam hal di atas kereta api, KAI menerapkan membatasi kapasitas KA lokal secara sistem dari kapasitas maksimum 150 persen dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75 persen.

Adapun untuk penumpang KA jarak jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang.

Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor handphone yang tertera pada setiap dinding gerbong kereta.

“Kami memohon kerjasama dari seluruh penumpang, serta meminta agar sesama penumpang dapat saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga jarak. Kebijakan ini akan berjalan efektif dengan dukungan dari seluruh pihak,” tandas Yuskal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya