Berita

Jaga jarak penumpang kereta api/Net

Bisnis

Cegah Penularan Covid-19, PT KAI Atur Jarak Penumpang

JUMAT, 20 MARET 2020 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah Pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19 setiap harinya terus mengalami peningkatan.

Guna menekan risiko penyebaran dan penularan Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan pembatasan jarak antar penumpang yang dilakukan di area stasiun dan perjalanan kereta api.

“Social distancing kami terapkan untuk menekan penyebaran virus corona di berbagai titik di wilayah kerja KAI,” ujar Vice Presiden Public Relations KAI Yuskal Setiawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/3).


Penerapan kebijakan tersebut berupa pembuatan tanda batas di beberapa titik seperti loket, boarding, mesin check in mandiri, tempat duduk di ruang tunggu, dan lift.

Adapun jarak antar penumpang selama berada di stasiun adalah kurang lebih 1 meter.

"Untuk kelancaran dan hasil dari social distancing yang maksimal, penumpang diminta mengantri dengan tertib dan mengikuti seluruh arahan dari petugas yang ada di stasiun," katanya.

Selain itu, saat proses boarding pun penumpang cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass atau e-boarding pass tanpa perlu menyerahkannya ke petugas.

Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding.

Dalam hal di atas kereta api, KAI menerapkan membatasi kapasitas KA lokal secara sistem dari kapasitas maksimum 150 persen dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75 persen.

Adapun untuk penumpang KA jarak jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang.

Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor handphone yang tertera pada setiap dinding gerbong kereta.

“Kami memohon kerjasama dari seluruh penumpang, serta meminta agar sesama penumpang dapat saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga jarak. Kebijakan ini akan berjalan efektif dengan dukungan dari seluruh pihak,” tandas Yuskal.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya