Berita

Hendra J. Kede/Net

Publika

Hanya Nama Pasien Positif Corona, Bukan Rekam Medik

JUMAT, 20 MARET 2020 | 14:10 WIB

SESEORANG sakit dan dirawat di rumah sakit. Infonya hanya sakit biasa.

Tentangga di kampung menengok, rombongan pula. Satu rombongan berjubel satu minibus. Ngirit. Setiap jam besuk ramai penjenguk.

Itu pemandangan biasa di tengah masyafakat Indonesia yang bersifat sosial. Apalagi di kampung-kampung yang ikatan sosialnya sangat tinggi.


Salaman saat datang, salaman saat pamit. Tidak salaman dianggap tidak sopan

Belum diketahui corona atau bukan.

Selang berapa hari positif corona. Informasi ini ditutup rapat. Alasannya melindungi data pasien.

Pasien meninggal. Meninggal karena tertular virus corona. Sebelum dan setelah meninggal, petugas menyisir tetangga yang ikut menjenguk saat di rumah sakit.

Saat situasi ini keluarga dari penjenguk tapi tidak ikut menjenguk pun harusnya diisolasi. Pun termasuk yang berinteraksi dengan penjenguk di manapun. Mereka potensial tertular walaupun belum kelihatan gejala atau memang kebal karena daya tahan tubuh bagus.

Memang ada yang daya tahan tubuh bagus tapi tidak menutup kemungkinan ada yang daya tahan tubuh lemah.

Profesi yang menjenguk juga macam-macam. Guru, pedagang pasar, bakul sayur keliling, petani, PNS, guru ngaji, penceramah dai satu masjid ke masjid lain, dan lain sebagainya.

Protokolnya, semua yang berinteraksi dengan penjenguk harus diperiksa juga. Kalau diketahui siapa saja.

Itu baru level kedua dari penjenguk. Level tiga tetap ada kemungkinan. Kan masa ingkubasi cukup lama, 14 hari.

Untuk satu kasus ini berapa SDM diperlukan, berapa uang diperlukan, berapa waktu dihabiskan. Untuk menelusuri riwayat kontak secara senyap oleh petugas?

Emangnya petugasnya cukup untuk melakukan itu dalam kondisi pandemik ini. Emangnya petugasnya punya alat perlindungan diri memadai. Emangnya petugasnya tidak was-was mendatangi lingkungan pasien yang sudah meninggal tadi?

Berapa yang lolos. Berapa yang tidak terpantau riwayat kontak. Semuanya berpotensi penyebar liar virus corona. Menyebar dengan deret ukur. 2, 4, 8, 16, 32, 64, 128, 256 dst.

Seandainya. Seumpamanya yang dilakukan model lain.

Memberitahu informasi nama pasien positif corona seketika diketahui kepada publik sebagai informasi Serta Merta (UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Dibarengi seruan agar yang pernah kontak dengan pasien positif corona tadi untuk isolasi mandiri. Dibarengi seruan agar yang menunjukan gejala supaya memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat.

Semua orang sayang keluarga, hampir pasti langsung isolasi mandiri dari keluarga begitu dapat informasi Serta Merta pasien yang dijenguknya kemarin positif corona. Semua orang pengen sembuh, hampir pasti langsung periksa ke rumah sakit jika ada gejala.

SDM yang dibutuhkan menahan laju penularan tidak sebesar model sebelumnya, model rahasiakan nama pasien positif corona. Petugasnyapun tidak perlu was-was karena harus mendatangi lingkungan orang yang pernah kontak saat menjenguk di rumah sakit.

Masyarakat itu hanya butuh nama pasien positif corona agar bisa melaksanakan Perlindungan Oleh Diri Sendiri (Podis), bukan rekammedim pasien positif corona.

Itu toh juga hak azasi dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi langsung oleh Pasal 28F UUD NRI 1945 untuk mendapatkan Informasi Serta Merta jika ada penyakit menular yang membahayakan masyarakat, apalagi tingkat kemenularannya sudah level pandemik.

Sekali lagi.

Hanya nama bukan rekam medik!!!


Hendra J. Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya