Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Teknis Salat Jumat, Begini Isinya

KAMIS, 19 MARET 2020 | 14:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan surat ederan tentang aturan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Surat ederan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corunavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.

“Protokol pelaksanaan salat jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/3).


Terdapat sembilan syarat dalam pelaksanaan shalat jumat berjamaah ditengah situasi penyebaran Covid-19. Berikut isinya:

1. Salat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah lidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).

2, Masjid untuk pelaksanaan Salat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.

5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.

6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak Iangsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan).

9. Setelah melaksanakan Sholat Jumat, semua jamaah membubarkan diri.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya