Berita

Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Repro

Politik

Banyak Masyarakat Salah Faham, MUI Tegaskan Fatwa Harus Dimaknai Utuh

KAMIS, 19 MARET 2020 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat memahami secara utuh 9 diktum fatwa soal pelaksanan ibadah berjamaah seperti salat jumat tarawih hingga salat ied.

Hal itu menyusul pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat soal fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 di Indonesia.

"Pro dan kontra di sebagian masyarakat ini lebih banyak dipicu kesalahpahaman dan juga parsialitas dalam pemahaman fatwa" ujar Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Naim Sholeh saat jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).


Asrorun Niam menyatakan, sembilan diktum dalam fatwa MUI tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Hal itu merupakan imbauan yang bersifat kontekstual selaras dengan kondisi zaman terutama wabah Covid-19 saat ini.

"Fatwa ini ada 9 diktum yang merupakan satu kesatuan. Di tengah masyarakat ada yang memiliki kesalahpahaman terkait fatwa yang harus dipahami ada kondisionalitas person dengan kawasan," jelasnya.

Mantan Ketua KPAI ini menegaskan bahwa fatwa MUI itu bukan diartikan melarang ibadah kepada Allah namun tetap ibadah dalam kondisi yang bersifat tidak dilakukan secara berjamaah seperti salat jumat di masjid wilayah rawan covid-19.

"Bukan berarti meniadakan ibadah tetapi semata untuk kepentingan himayah memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain. Sementara kalau dia dalam posisi sehat dan berada di dalam kawasan yang tingkat potensi penyebarannya rendah maka kewajiban pelaksanaan ibadah seperti salat Jumat tetap dilaksanakan," demikian Asrorun Niam.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya