Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masa Darurat Corona Diperpanjang, MUI Imbau Masyarakat Bawa Sajadah Pribadi Saat Melaksanakan Ibadah di Masjid

KAMIS, 19 MARET 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa tanggap darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19) diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga bulan Puasa dan Lebaran, yaitu 29 Mei 2020.

Atas ketetapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap khusyuk dalam beribadah. Termasuk tetap menjalankan ibadah rutin bulan puasa, seperti melaksanakan Sholat Tarawih berjamaah.

Namun, untuk meminimalisir penularan yang terjadi di ruang sosial, Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Naim memberikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dan dijalankan masayarakat.


Salah satu di antaranya ialah membawa sendiri peralatan ibadah sholat seperti sajadah dari rumahnya masing-masing.

"Kita cuci tangan, membersihkan tempat ibadah, membawa sajadah sendiri, dan dan meminimalisir kontak secara fisik. Ini bagian dari ikhtiar (mencegah penularan Covid-19)," ujar Asrorun Naim saat memberikan keterangan pers di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/3).

Dalam konteks ini, lanjut Asrorun Naim, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa memiliki kewajiban untuk tetap manjalankannya. Akan tetapi patut diperhatikan, bahwa setiap individu juga mesti memiliki kesadaran untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Untuk itu, yang mesti diperhatikan masyarakat di antaranya kawasan zona merah (rawan penularan) dan zona hijau (minim penularan).

"Pada kawasan yang berada di zona merah, kita batasi ibadah bebas di kerumunan fisik yang punya potensi penyebaran lebih luas. Sementara, di dalam Zona hijau maka aktifitas berjalan sebagaimana biasa, tapi mengurangi tensi konsentrasi massa dan mengoptimasi kesehatan dan kebersihan," imbau Asrorun Naim.

"Kita semua memiliki tanggung jawab mencegah peredaran penyebaran wabah Covid-19. Tidak bisa dibebankan satu komunitas dan pemerintah tanpa kontribusi masyarakat," dia menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo telah meneluarkan Surat Keputusan (SK) terkait 'Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia'.

Surat keputusan ini tercatat dengan nomor 13.A Tahun 2020 dan ditetapkan di Jakarta, 29 Februari 2020 lalu. Dalam surat keputusan ini, Doni Monardo memasukkan sejumlah pertimbangan untuk memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19.

Pertimbangan itu di antaranya, keputusan Kepala BNPB 9.A/2020 telah habis masa berlakukanya. Selain itu, wabah virus corona dirasa sudah semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian materil dan inmateril.

Atas dasar itu, Doni Monardo yang juga telah didaulat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memutuskan memperpanjang status darurat bencana wabah, yang diakibatkan wabah Covid-19.

Keputusan ini berlaku selama 91 hari, yang terhitung sejak tanggal ditetapkan 29 Februari 2020, hingga 29 Mei 2020. Artinya darurat corona berlaku saat bulan puasa yang akan dilaksanakan bukan April, hingga Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya