Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Mereaksi Omnibus Law

SENIN, 16 MARET 2020 | 08:08 WIB

DI mana-mana terjadi aksi mereaksi Omnibus Law. Di garis depan perlawanan ternyata adalah buruh. Buruh yang meradang karena yang melatarbelakangi Omnibus Law adalah kepentingan pengusaha, kepentingan investasi.

Terma lapangan kerja hanya kemasan yang membingkai. Substansi dan titik berat tetap pada kemudahan untuk para pengusaha berbisnis di negara Indonesia.

Omnibus Law atau "undang-undang buldozer" bukanlah undang undang yang baik secara hukum, bahkan cacat pada tiga aspek utamanya, yaitu:


Aspek filosofis, undang-undang yang akan dibuat ini tidak adil. Ada pemihakkan dan eksploitatif. Kepentingannya sangat pendek yakni untuk semata pemilik modal (kapitalis). Kepentingan panjang kebutuhan rakyat tidak tercermin. Tidak pula memiliki akar kesejarahan untuk model undang-undang seperti ini.

Aspek yuridis, tidak melalui proses pembuatan UU yang benar, yakni semestinya didahului naskah akademik maupun input publik. Masyarakat baru tahu setelah masuk program legislasi DPR. RUU tidak menderivasi ketentuan hukum yang ada, malahan mengeliminasi. Tidak berbasis politik hukum yang terarahkan. RUU ini semaunya.

Aspek sosiologis. Omnibus Law ditolak dan direaksi di mana-mana. Meski dimungkinkan dengan mudah akan ditetapkan DPR karena konfigurasi politik yang ada, namun penolakan diprediksi berkelanjutan. Potensial dilakukan "judicial review" segera setelah diundangkan.

Omnibus Law adalah undang-undang yang buruk. Tidak menghargai produk perundangan yang lama. Demokrasi hukum tergerus dan DPR yang diacak acak. Omnibus Law adalah hukum otoriter.

PP bisa mengubah UU. Perda bisa diintervensi, aspek keagamaan disentuh. Sertifikasi halal dianggap penghambat.

Karenanya wajar jika terjadi reaksi masif baik buruh, mahasiswa, maupun organisasi kemasyarakatan atau keagamaan. Dengan tuntutan yang memang rasional, yaitu:

Pertama, tarik RUU Omnibus Law dan kembalikan pada basis politik hukum yang berorientasi kerakyatan.

Kedua, tunggu dan rumuskan dalam GBHN bidang hukum sehingga Omnibus Law itu konstitusional.

Ketiga, libatkan sebanyak mungkin elemen publik untuk membahas dan menyimpulkan perlu atau tidaknya UU boldozer tersebut.

Keempat, simak berbagai reaksi sebagai hal yang konstruktif dalam menjalankan asas negara hukum bukan negara kekuasaan.

Kelima, Omnibus Law adalah virus corona yang menyerang pernapasan masyarakat dan umat. Mencekik dan mematikan. Berbahaya dan perlu penanggulangan.

Omnibus Law sama saja dengan "merebus law". Menghancurkan hukum. Hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat ditarik mundur fungsinya menjadi seperangkat aturan yang mengatur hanya maunya penguasa.

Negara kesejahteraan (welfare state) digerus menjadi negara penjaga malam (nacht wachterstaat). Rakyat yang dibuat semakin tak berdaya.

Tolak Omnibus Law!

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Hukum

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya