Berita

Foto: Istimewa

Bisnis

Cegah Penyebaran Covid-19, Bank BJB Terapkan Protokol Khusus

MINGGU, 15 MARET 2020 | 17:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) menerapkan standar protokol khusus untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).  Protokol khusus ini  mengatur perilaku insan bank bjb untuk mencegah penyebaran virus  tersebut.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan standar protokol khusus ini diterapkan sejak penyebaran virus Corona memperlihatkan gejala perluasan dan telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi karena menyebar ke banyak orang dan banyak negara dalam waktu yang bersamaan.

Bank bjb menerapkan protokol tersebut  untuk menumbuhkan kesadaran kritis sekaligus melindungi sumber daya manusia (SDM) bank bjb dari ancaman terinfeksi virus yang belum ditemukan vaksinya tersebut.


"Sebagai upaya antisipasi, bank bjb mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus menghindari kepanikan. Salah satunya dengan memberlakukan protokol khusus bagi seluruh insan perseroan untuk menjaga kondusivitas situasi kerja di tengah penyebaran Covid-19. Peraturan ini dirumuskan berdasarkan pertimbangan kesehatan insan perusahaan sebagai prioritas utama," kata Widi, dalam pernyataan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/3).

Dalam protokol tersebut, terdapat sejumlah langkah proteksi yang diterapkan bank bjb. Di antaranya dengan melakukan pengecekkan suhu tubuh kepada setiap orang yang memasuki wilayah kantor dengan membatasi suhu tubuh maksimal pengunjung yang diperkenankan memasuki kantor tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius.  Jika suhu tubuh berada di atas batas tersebut, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke dokter/fasilitas kesehatan terdekat untuk deteksi dan pencegahan dini.

Protokol juga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat terutama di lingkungan kerja mencakup senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan serta menyiapkan alat berupa disinfektan, tisu kering, masker, tempat sampah dan termometer pada setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang makan di masing-masing unit kerja.

Semua pegawai diminta untuk memastikan kebersihan tempat kerja, serta menggiatkan kampanye pencegahan penyebaran virus dengan menjaga kebersihan tangan terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata, maupun setelah memegang instalasi publik.

Diingatkan pula untuk mencuci tangan secara benar dan teratur dan menutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk dan pilek.

Selain itu, insan bank bjb beserta anggota keluarganya juga dihimbau untuk menghindari kunjungan ke negara dengan status berisiko tinggi maupun ke negara yang telah mengonfirmasi kasus Covid-19 sampai dengan imbauan perjalanan (travel advisory) kunjungan ke sejumlah negara tersebut dicabut pihak berwenang.

Bagi pegawai atau keluarga yang terpaksa melakukan kunjungan diminta untuk meminta izin kepada pimpinan unit kerja dan melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang dianjurkan apabila mengalami gejala infeksi virus Covid-19.

Insan bank bjb juga diinstruksikan untuk mengidentifikasi tamu dari luar negeri yang berkunjung ke jaringan kantor dengan meminta mengisi buku tamu dilengkapi keterangan perjalanan di luar negeri 14 hari terakhir, melakukan pengecekan paspor dan sebisa mungkin menghindari menerima tamu dari negara-negara yang dalam 14 hari terakhir mengonfirmasi pasien Covid-19.

Perseroan juga telah menyusun Matriks Risiko Penyebaran Covid-19 di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan berbagai lapisan status. Status hijau yakni status operasional normal diberlakukan saat belum terdapat kasus virus di sekitar wilayah kantor. Status kuning yakni status operasional normal dengan pencegahan tatkala terdapat informasi kasus Covid-19 di sekitar jaringan kantor, status jingga yakni status operasional normal dengan kewaspadaan jika pegawai atau keluarga diduga terjangkit Corona, dan status merah penanganan darurat/evakuasi ketika pegawai atau keluarga positif Covid-19.

"Berbagai langkah proteksi ini akan kami berlakukan sebagai protokol standar hingga penyebaran virus corona mereda dan otoritas yang berwenang memberikan instruksi lebih jauh. Kami berharap seluruh insan perseroan dapat menerapkan cara bertindak yang tepat sekaligus menjadi agen yang mengedukasi dan memberi contoh langsung dalam penerapan perilaku hidup bersih dan sehat guna menjauhi ancaman Corona," ujar Widi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya