Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Warga Biasa Melawan Bank DKI

JUMAT, 13 MARET 2020 | 19:38 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SEBIDANG tanah dan bangunan milik "The A Lin" di Pintu Besar Selatan dipakai Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya. Kala itu akhir tahun 1960-an.

Tiba-tiba pihak bank menjual aset itu. The A Lin ditawari ganti-rugi. Nominal tidak rasional. The A Lin tolak. Kemudian puteranya yang bernama "The Tjin Kok" dan saudara kandungnya menggugat pihak bank ke pengadilan.

Proses Pengadilan berlarut-larut. The Tjin Kok meninggal dunia. Putera-cum-Ahli Warisnya "Ham Sutedjo" meneruskan pertarungan di pengadilan.


"Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya" ganti nama jadi "Bank DKI". Gubernur (Pemerintah Daerah DKI Jakarta) pegang 99,98 persen saham. Sisanya (0,02 persen) milik PD Pasar Jaya.

Proses hukum selesai tahun 2006. Sudah Peninjauan Kembali (PK) pula. Putusan incraht MA mengharuskan Gubernur dan Bank DKI Wajib bayar. Nominalnya 2,233 miliar dengan bunga 12 persen per tahun sejak dari tahun 1962 sampai dibayarkan.

Tahun demi tahun berlalu. Putusan pengadilan diabaikan. Bank DKI tidak juga bayar ganti rugi. Maka pada tahun 2011 dilakukan "Sita Eksekusi". Bank DKI melakukan perlawanan namun akhirnya kalah.

Tahun 2013 Pemda Jakarta menggugat balik The Tjin Kok. Proses pengadilan berlangsung sampai tahun 2016. Lagi-lagi Majelis Hakim memenangkan The Tjin Kok.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan untuk melanjutkan proses sita menjadi "Lelang Eksekusi". Waktu mau dilelang, Bank DKI minta kompromi sampai Maret 2017.

Pada bulan Maret 2017, Bank DKI menyatakan hendak meminta Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi yang ternyata memberi opini; "Bayar...!!" Namun syahdan, sampai sekarang masih belum dilaksanakan.

Ahli Waris Ham Sutedjo diping-pong antara Bank DKI, Biro Hukum, Badan Pengawas dan TGUPP. Hasilnya nihil.

Akhirnya Ham Sutedjo menemui kolega lamanya; Lieus Sungkharisma. Dia minta tolong. Akte Notaris mengesahkan Lieus Sungkharisma sebagai "Kuasa" (Substitusi) Ham Sutedjo.

Lieus Sungkharisma melihat ada ketidak-adilan. Dia cross-check post anggaran Bank DKI tahun 2016. Ada post Kasus The Tjin Kok dengan biaya konsultasi lawyer sebesar Rp2,3 miliar. Mata anggaran serupa muncul lagi tahun 2018. Nominalnya sama.

Jadi 2x Bank DKI bolak-balik konsultasi untuk perkara yang sudah diputus 'incraht' oleh pengadilan.

"Aneh, keputusan pengadilan sudah incraht kok masih konsultasi. Biayanya besar pula," kata Lieus Sungkharisma.

Lieus Sungkharisma diputer-puter antara Dirut Bank DKI, TGUPP dan Biro Hukum. Senasib Ahli Waris Ham Sutedjo. Angin-Sorgawi ditiupkan. Semilir. Sepoi-sepoi. Cuma janji-janji kosong. Tanpa realisasi. Akhirnya dia mengadu ke Ombudsman dan bicara di media.

Sejumlah aktivis seperti Amir Hamzah, Nur Lapong Guntur 45, Muslim Arbi dan lain-lain dukung Lieus Sungkharisma. "Demo aja Bank DKI," kata Nur Lapong.

Sugiyanto Ketua Katar main dua kaki. Safety player. Alasannya berteman dengan aparat Bank DKI.

Bank DKI panggil beberapa portal media yang menayangkan statement Lieus Sungkharisma dan Amir Hamzah. Pihak Bank ingin pasang iklan.

Ternyata ribet berurusan dengan BUMD. Puluhan tahun nggak selesai. Proses ketegangan masih berlangsung.

Bank DKI tidak pula memberi kepastian kapan mematuhi keputusan pengadilan. Gubernur tidak juga mengeluarkan instruksi supaya Bank DKI patuh.
Lieus Sungkharisma berpikir akan membawa kasus ini ke Bareskrim dan KPK.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Bebas Aktif Tapi di Bawah Komando Trump

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50

Prabowo Mirip Soeharto Tidak Mau Dispekulasikan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:28

Belasan Siswa SMK Cedera Akibat Panggung Acara Perpisahan Ambruk

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:58

Modeling Budidaya Lobster di Batam Penuhi Kebutuhan Imlek

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:42

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:21

Sate Maranggi Mbah Goen Hadirkan Sentuhan Budaya Sunda dan Wisata Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:58

Green Jobs Class Solusi Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:36

TNI Gercep Atasi Sedimentasi di Perairan Aceh Tamiang

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:19

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:59

Puluhan Warga Keracunan di Purworejo Tidak Terkait MBG

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:33

Selengkapnya