Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Warga Biasa Melawan Bank DKI

JUMAT, 13 MARET 2020 | 19:38 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SEBIDANG tanah dan bangunan milik "The A Lin" di Pintu Besar Selatan dipakai Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya. Kala itu akhir tahun 1960-an.

Tiba-tiba pihak bank menjual aset itu. The A Lin ditawari ganti-rugi. Nominal tidak rasional. The A Lin tolak. Kemudian puteranya yang bernama "The Tjin Kok" dan saudara kandungnya menggugat pihak bank ke pengadilan.

Proses Pengadilan berlarut-larut. The Tjin Kok meninggal dunia. Putera-cum-Ahli Warisnya "Ham Sutedjo" meneruskan pertarungan di pengadilan.


"Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya" ganti nama jadi "Bank DKI". Gubernur (Pemerintah Daerah DKI Jakarta) pegang 99,98 persen saham. Sisanya (0,02 persen) milik PD Pasar Jaya.

Proses hukum selesai tahun 2006. Sudah Peninjauan Kembali (PK) pula. Putusan incraht MA mengharuskan Gubernur dan Bank DKI Wajib bayar. Nominalnya 2,233 miliar dengan bunga 12 persen per tahun sejak dari tahun 1962 sampai dibayarkan.

Tahun demi tahun berlalu. Putusan pengadilan diabaikan. Bank DKI tidak juga bayar ganti rugi. Maka pada tahun 2011 dilakukan "Sita Eksekusi". Bank DKI melakukan perlawanan namun akhirnya kalah.

Tahun 2013 Pemda Jakarta menggugat balik The Tjin Kok. Proses pengadilan berlangsung sampai tahun 2016. Lagi-lagi Majelis Hakim memenangkan The Tjin Kok.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan untuk melanjutkan proses sita menjadi "Lelang Eksekusi". Waktu mau dilelang, Bank DKI minta kompromi sampai Maret 2017.

Pada bulan Maret 2017, Bank DKI menyatakan hendak meminta Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi yang ternyata memberi opini; "Bayar...!!" Namun syahdan, sampai sekarang masih belum dilaksanakan.

Ahli Waris Ham Sutedjo diping-pong antara Bank DKI, Biro Hukum, Badan Pengawas dan TGUPP. Hasilnya nihil.

Akhirnya Ham Sutedjo menemui kolega lamanya; Lieus Sungkharisma. Dia minta tolong. Akte Notaris mengesahkan Lieus Sungkharisma sebagai "Kuasa" (Substitusi) Ham Sutedjo.

Lieus Sungkharisma melihat ada ketidak-adilan. Dia cross-check post anggaran Bank DKI tahun 2016. Ada post Kasus The Tjin Kok dengan biaya konsultasi lawyer sebesar Rp2,3 miliar. Mata anggaran serupa muncul lagi tahun 2018. Nominalnya sama.

Jadi 2x Bank DKI bolak-balik konsultasi untuk perkara yang sudah diputus 'incraht' oleh pengadilan.

"Aneh, keputusan pengadilan sudah incraht kok masih konsultasi. Biayanya besar pula," kata Lieus Sungkharisma.

Lieus Sungkharisma diputer-puter antara Dirut Bank DKI, TGUPP dan Biro Hukum. Senasib Ahli Waris Ham Sutedjo. Angin-Sorgawi ditiupkan. Semilir. Sepoi-sepoi. Cuma janji-janji kosong. Tanpa realisasi. Akhirnya dia mengadu ke Ombudsman dan bicara di media.

Sejumlah aktivis seperti Amir Hamzah, Nur Lapong Guntur 45, Muslim Arbi dan lain-lain dukung Lieus Sungkharisma. "Demo aja Bank DKI," kata Nur Lapong.

Sugiyanto Ketua Katar main dua kaki. Safety player. Alasannya berteman dengan aparat Bank DKI.

Bank DKI panggil beberapa portal media yang menayangkan statement Lieus Sungkharisma dan Amir Hamzah. Pihak Bank ingin pasang iklan.

Ternyata ribet berurusan dengan BUMD. Puluhan tahun nggak selesai. Proses ketegangan masih berlangsung.

Bank DKI tidak pula memberi kepastian kapan mematuhi keputusan pengadilan. Gubernur tidak juga mengeluarkan instruksi supaya Bank DKI patuh.
Lieus Sungkharisma berpikir akan membawa kasus ini ke Bareskrim dan KPK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya