Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Warga Biasa Melawan Bank DKI

JUMAT, 13 MARET 2020 | 19:38 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SEBIDANG tanah dan bangunan milik "The A Lin" di Pintu Besar Selatan dipakai Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya. Kala itu akhir tahun 1960-an.

Tiba-tiba pihak bank menjual aset itu. The A Lin ditawari ganti-rugi. Nominal tidak rasional. The A Lin tolak. Kemudian puteranya yang bernama "The Tjin Kok" dan saudara kandungnya menggugat pihak bank ke pengadilan.

Proses Pengadilan berlarut-larut. The Tjin Kok meninggal dunia. Putera-cum-Ahli Warisnya "Ham Sutedjo" meneruskan pertarungan di pengadilan.


"Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya" ganti nama jadi "Bank DKI". Gubernur (Pemerintah Daerah DKI Jakarta) pegang 99,98 persen saham. Sisanya (0,02 persen) milik PD Pasar Jaya.

Proses hukum selesai tahun 2006. Sudah Peninjauan Kembali (PK) pula. Putusan incraht MA mengharuskan Gubernur dan Bank DKI Wajib bayar. Nominalnya 2,233 miliar dengan bunga 12 persen per tahun sejak dari tahun 1962 sampai dibayarkan.

Tahun demi tahun berlalu. Putusan pengadilan diabaikan. Bank DKI tidak juga bayar ganti rugi. Maka pada tahun 2011 dilakukan "Sita Eksekusi". Bank DKI melakukan perlawanan namun akhirnya kalah.

Tahun 2013 Pemda Jakarta menggugat balik The Tjin Kok. Proses pengadilan berlangsung sampai tahun 2016. Lagi-lagi Majelis Hakim memenangkan The Tjin Kok.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan untuk melanjutkan proses sita menjadi "Lelang Eksekusi". Waktu mau dilelang, Bank DKI minta kompromi sampai Maret 2017.

Pada bulan Maret 2017, Bank DKI menyatakan hendak meminta Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi yang ternyata memberi opini; "Bayar...!!" Namun syahdan, sampai sekarang masih belum dilaksanakan.

Ahli Waris Ham Sutedjo diping-pong antara Bank DKI, Biro Hukum, Badan Pengawas dan TGUPP. Hasilnya nihil.

Akhirnya Ham Sutedjo menemui kolega lamanya; Lieus Sungkharisma. Dia minta tolong. Akte Notaris mengesahkan Lieus Sungkharisma sebagai "Kuasa" (Substitusi) Ham Sutedjo.

Lieus Sungkharisma melihat ada ketidak-adilan. Dia cross-check post anggaran Bank DKI tahun 2016. Ada post Kasus The Tjin Kok dengan biaya konsultasi lawyer sebesar Rp2,3 miliar. Mata anggaran serupa muncul lagi tahun 2018. Nominalnya sama.

Jadi 2x Bank DKI bolak-balik konsultasi untuk perkara yang sudah diputus 'incraht' oleh pengadilan.

"Aneh, keputusan pengadilan sudah incraht kok masih konsultasi. Biayanya besar pula," kata Lieus Sungkharisma.

Lieus Sungkharisma diputer-puter antara Dirut Bank DKI, TGUPP dan Biro Hukum. Senasib Ahli Waris Ham Sutedjo. Angin-Sorgawi ditiupkan. Semilir. Sepoi-sepoi. Cuma janji-janji kosong. Tanpa realisasi. Akhirnya dia mengadu ke Ombudsman dan bicara di media.

Sejumlah aktivis seperti Amir Hamzah, Nur Lapong Guntur 45, Muslim Arbi dan lain-lain dukung Lieus Sungkharisma. "Demo aja Bank DKI," kata Nur Lapong.

Sugiyanto Ketua Katar main dua kaki. Safety player. Alasannya berteman dengan aparat Bank DKI.

Bank DKI panggil beberapa portal media yang menayangkan statement Lieus Sungkharisma dan Amir Hamzah. Pihak Bank ingin pasang iklan.

Ternyata ribet berurusan dengan BUMD. Puluhan tahun nggak selesai. Proses ketegangan masih berlangsung.

Bank DKI tidak pula memberi kepastian kapan mematuhi keputusan pengadilan. Gubernur tidak juga mengeluarkan instruksi supaya Bank DKI patuh.
Lieus Sungkharisma berpikir akan membawa kasus ini ke Bareskrim dan KPK.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya