Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono /RMOL

Presisi

Selain Di Rumah SM, Polisi Juga Temukan Zat Radioaktif Di Blok F Perumahan Batan

JUMAT, 13 MARET 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Setelah menemukan zat radioaktif di kediaman SM, polisi kembali menemukan barang yang mengandung zat radioaktif di sebuah rumah dalam kawasan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono menyampaikan, rumah tersebut berada di Blok F.

"Kita temukan (zat) hampir sama dengan Blok A 22. Rumah itu ditempati oleh putrinya Pak Gangsar. Tapi Pak Gangsar ini sudah almarhum," jelas Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3).


Lanjut Agung, almarhum pemilik rumah dulunya merupakan pegawai Batan. Barang mengandung zat radioaktif tersebut disimpan di gudang.

"Karena anaknya tidak tahu itu barang apa, maka tidak pernah disentuh barang itu," tambah Agung.

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Agung.

Menurut Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SM sendiri merupakan karyawan Batan yang akan pensiun pada April 2020.

"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perizinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," tutu Agung.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya