Berita

Ilustrasi zaman VOC/Net

Publika

Omnibus Law Menyeret NKRI Kembali Ke Zaman VOC

JUMAT, 13 MARET 2020 | 08:48 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

PENJAJAHAN di Nusantara sebenarnya juga didukung oleh lemahnya ekonomi kerajaan-kerajaan yang ada.

Kolonialisme di Jawa umumnya terjadi bukan dengan operasi militer, tapi melalui perjanjian-perjanjian ekonomi (semacam undang-undang), antara raja dengan VOC.

Kecuali Perang Jawa (1825-1830) yang dipimpin Diponegoro.


Perjanjian-perjanjian itu bukan untuk menguntungkan rakyat. Tapi untuk kemakmuran raja & kroninya serta negeri Belanda.

Menurut sejarawan Onghokham, VOC merupakan cukong terbesar kerajaan-kerajaan di Nusantara,  khususnya di Jawa.

VOC selalu memihak raja yang “legitim”, dan ikut serta memadamkan oposisi, kalangan kritis, dan para tokoh yang berbeda pendapat dengan raja. Termasuk membiayai penumpasan terhadap aspirasi rakyat dan memecah-belah keraton melalui perang takhta.

Perjanjian-perjanjian seperti Giyanti, Perjanjian Salatiga, Perjanjian Jepara, Perjanjian Ponorogo, ordonansi kuli (disertai poenale sanctie) adalah contoh-contoh, yang dalam konteks sekarang esensinya kurang lebih sama dengan Amandemen UUD ‘45, UU Migas, hingga Omnibus Law yang penuh kepentingan asing & aseng dan merugikan wong cilik. Dalam konteks Omnibus Law RUU ini sangat menindas hak-hak buruh/pekerja.

VOC sendiri terbiasa dengan perbudakan. Rakyat dari pulau-pulau Nusantara yang umumnya miskin direkrut untuk dijadikan budak. Bahkan  beberapa kerajaan di Nusantara hingga akhir abad 19 menggantungkan pendapatan dari mengekspor budak.

Ordonansi kuli esensinya adalah peraturan tentang perburuhan, mirip Omnibus Law, yang disamakan dengan budak. Poenale Sanctie  adalah hukuman fisik yang sangat kejam terhadap para buruh, misalnya terhadap para buruh perkebunan (kuli kontrak) di tanah Deli atau Senembah, Sumatera Timur, dan beberapa wilayah lain.

VOC rezim yang rapuh, yang hancur karena korupsi, sehingga dicela Vergaan Onder Corruptie, karena utang yang menumpuk, kalah teknologi dengan kapal Inggris, dan karena adanya traktat pembagian wilayah dagang dengan Inggris.

Jumlah tentara VOC sebenarnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu canggih. Waktu agresi pertama di Aceh, 1873, belum dua minggu Jenderal Kohler yang mimpin penyerbuan mati ditembak pejuang Aceh.

Alutsista Belanda pada masa itu juga tidak mendominasi, bahkan beberapa kerajaan di Nusantara saat itu sudah memiliki semacam hubungan kerjasama pertahanan, seperti halnya Kerajaan Aceh dengan Turki.
 
Banyak kerajaan yang jatuh belakangan. Bali baru bisa ditaklukkan pada 1910, Ternate 1923, Ruteng 1928,  Sulawesi Selatan 1905, Toraja 1910, dan para pejuang Aceh berperang selama sekitar 70 tahun lebih melawan Belanda dengan gagah berani.

Namun elit penguasa hari ini menyeret kita untuk kembali ke zaman VOC melalui Omnibus Law.

Kini betapa kian terasa kita hidup dalam nafas zaman yang sama, zaman VOC.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya