Berita

Selasar ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso/Net

Kesehatan

Begini Syarat Pasien Terduga Corona Agar Diperbolehkan Pulang

SELASA, 10 MARET 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua rumah sakit yang menerima rujukan pasien terduga terinfeksi virus corona baru (Covid-19), telah memulangkan sejumlah pasiennya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL hingga Selasa (10/3), dua rumah sakit penerima pasien rujukan corona, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, memulangkan pasien dengan status dalam pengawasan (PDP).

Di RSPI Sulianti Saroso, terdapat satu orang PDP yang dipulangkan. Sementara di RSUP Persahabatan bahkan ada 14 orang PDP yang diizinkan pulang.


Menurut Direktur Medik dan Keperawatan RSPI Sulianti Saroso, Dyani Kusumowardhani, pemulangan pasien PDP ini dilakukan setelah mereka mampu memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, pasien PDP mesti memenuhi dua kali pemeriksaan spesimen dengan hasil tes negatif.

"Pasien akan sehat dan aman kalau pemeriksaan sudah dinyatakan negatif. Jadi yang tadi positif kemudian negatif dua kali (boleh pulang)," ungkap Dyani Kusumowardhani dalam jumpa pers di RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Selasa (10/3).

Syarat berikutnya, selain dinyatakan negatif dalam dua kali pemeriksaan spesimen, pasien juga harus diperiksa kondisi kesehatannya atau uji klinis.

"Tak ada keluhan apa-apa, tidak ada penyakit lain, berarti pasien sudah aman untuk dipulangkan," lanjut Dyani Kusumowardhani.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait potensi kambuhnya pasien Covid-19 ini, Dyani Kusumowardhani tak bisa memastikannya.

"Kami belum tahu soal itu. Karena memang riwayat pengalaman ini kan belum banyak. Di kami juga belum ada yang pulang, dari yang positif (terjangkit corona)," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya