Berita

Selasar ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso/Net

Kesehatan

Begini Syarat Pasien Terduga Corona Agar Diperbolehkan Pulang

SELASA, 10 MARET 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua rumah sakit yang menerima rujukan pasien terduga terinfeksi virus corona baru (Covid-19), telah memulangkan sejumlah pasiennya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL hingga Selasa (10/3), dua rumah sakit penerima pasien rujukan corona, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, memulangkan pasien dengan status dalam pengawasan (PDP).

Di RSPI Sulianti Saroso, terdapat satu orang PDP yang dipulangkan. Sementara di RSUP Persahabatan bahkan ada 14 orang PDP yang diizinkan pulang.


Menurut Direktur Medik dan Keperawatan RSPI Sulianti Saroso, Dyani Kusumowardhani, pemulangan pasien PDP ini dilakukan setelah mereka mampu memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, pasien PDP mesti memenuhi dua kali pemeriksaan spesimen dengan hasil tes negatif.

"Pasien akan sehat dan aman kalau pemeriksaan sudah dinyatakan negatif. Jadi yang tadi positif kemudian negatif dua kali (boleh pulang)," ungkap Dyani Kusumowardhani dalam jumpa pers di RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Selasa (10/3).

Syarat berikutnya, selain dinyatakan negatif dalam dua kali pemeriksaan spesimen, pasien juga harus diperiksa kondisi kesehatannya atau uji klinis.

"Tak ada keluhan apa-apa, tidak ada penyakit lain, berarti pasien sudah aman untuk dipulangkan," lanjut Dyani Kusumowardhani.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait potensi kambuhnya pasien Covid-19 ini, Dyani Kusumowardhani tak bisa memastikannya.

"Kami belum tahu soal itu. Karena memang riwayat pengalaman ini kan belum banyak. Di kami juga belum ada yang pulang, dari yang positif (terjangkit corona)," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya