Berita

Selasar ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso/Net

Kesehatan

Begini Syarat Pasien Terduga Corona Agar Diperbolehkan Pulang

SELASA, 10 MARET 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua rumah sakit yang menerima rujukan pasien terduga terinfeksi virus corona baru (Covid-19), telah memulangkan sejumlah pasiennya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL hingga Selasa (10/3), dua rumah sakit penerima pasien rujukan corona, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, memulangkan pasien dengan status dalam pengawasan (PDP).

Di RSPI Sulianti Saroso, terdapat satu orang PDP yang dipulangkan. Sementara di RSUP Persahabatan bahkan ada 14 orang PDP yang diizinkan pulang.


Menurut Direktur Medik dan Keperawatan RSPI Sulianti Saroso, Dyani Kusumowardhani, pemulangan pasien PDP ini dilakukan setelah mereka mampu memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, pasien PDP mesti memenuhi dua kali pemeriksaan spesimen dengan hasil tes negatif.

"Pasien akan sehat dan aman kalau pemeriksaan sudah dinyatakan negatif. Jadi yang tadi positif kemudian negatif dua kali (boleh pulang)," ungkap Dyani Kusumowardhani dalam jumpa pers di RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Selasa (10/3).

Syarat berikutnya, selain dinyatakan negatif dalam dua kali pemeriksaan spesimen, pasien juga harus diperiksa kondisi kesehatannya atau uji klinis.

"Tak ada keluhan apa-apa, tidak ada penyakit lain, berarti pasien sudah aman untuk dipulangkan," lanjut Dyani Kusumowardhani.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait potensi kambuhnya pasien Covid-19 ini, Dyani Kusumowardhani tak bisa memastikannya.

"Kami belum tahu soal itu. Karena memang riwayat pengalaman ini kan belum banyak. Di kami juga belum ada yang pulang, dari yang positif (terjangkit corona)," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya