Berita

Selasar ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso/Net

Kesehatan

Begini Syarat Pasien Terduga Corona Agar Diperbolehkan Pulang

SELASA, 10 MARET 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua rumah sakit yang menerima rujukan pasien terduga terinfeksi virus corona baru (Covid-19), telah memulangkan sejumlah pasiennya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL hingga Selasa (10/3), dua rumah sakit penerima pasien rujukan corona, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, memulangkan pasien dengan status dalam pengawasan (PDP).

Di RSPI Sulianti Saroso, terdapat satu orang PDP yang dipulangkan. Sementara di RSUP Persahabatan bahkan ada 14 orang PDP yang diizinkan pulang.


Menurut Direktur Medik dan Keperawatan RSPI Sulianti Saroso, Dyani Kusumowardhani, pemulangan pasien PDP ini dilakukan setelah mereka mampu memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, pasien PDP mesti memenuhi dua kali pemeriksaan spesimen dengan hasil tes negatif.

"Pasien akan sehat dan aman kalau pemeriksaan sudah dinyatakan negatif. Jadi yang tadi positif kemudian negatif dua kali (boleh pulang)," ungkap Dyani Kusumowardhani dalam jumpa pers di RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Selasa (10/3).

Syarat berikutnya, selain dinyatakan negatif dalam dua kali pemeriksaan spesimen, pasien juga harus diperiksa kondisi kesehatannya atau uji klinis.

"Tak ada keluhan apa-apa, tidak ada penyakit lain, berarti pasien sudah aman untuk dipulangkan," lanjut Dyani Kusumowardhani.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait potensi kambuhnya pasien Covid-19 ini, Dyani Kusumowardhani tak bisa memastikannya.

"Kami belum tahu soal itu. Karena memang riwayat pengalaman ini kan belum banyak. Di kami juga belum ada yang pulang, dari yang positif (terjangkit corona)," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya