Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Disanksi Karena Langgar Kode Etik, Begini Respons Pelapor

SABTU, 07 MARET 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi dinyatakan telah melanggar kode etik. Akibatnya, Sopid mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP.

Putusan DKPP itu berawal dari pengaduan pria yang bernama Agus Amino. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu melaporkan pertemuan yang dilakukan Ketua KPUD Cirebon Sopidi dengan Selly Andriyani Gantina dalam kapasitas sebagai calon legislatif (DPR RI) No. Urut 3 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan VIII Jawa Barat di Hotel Luxton Kota Cirebon pada hari Jumat, 19 April 2019 silam,  tepatnya beberapa hari sebelum hari pemilihan umum.

Agus menilai pertemuan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan karena mencederai nilai-nilai demokrasi.


“Ini akan jadi preseden buruk  penyelenggaran Pemilu dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut bangsa Indonesia,”  kata Agus seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar saat ditemui di bilangan Stadion Bima Kota Cirebon, Jumat (6/3.)

Agus menegaskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon merupakan jabatan yang sangat terhormat, sehingga harus disadari, bahwa segala sikap dan tindakannya terikat oleh peraturan kode etik peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. Dia tak ingin Pemilu di kotori oleh perilaku politisi dan penyelenggara Pemilu yang tak memiliki integritas.

“Peraturan kode etik itu bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya Integritas Penyelenggara pemilihan umum harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel penyelenggara pemilu.

“Sangat jelas dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan KPU  No. 8 Tahun 2019 pasal 75 ayat (1) huruf g, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan, “ ungkapnya.

Agus menambahkan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No  2 tahun 2017 pasal 8 huruf l dan pasal 15 huruf a.

“Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuanya, “ ujar Agus.

“Ingat siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan ini sebagai momentum agar semua pihak bisa berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum,” imbuhnya.

Masih kata Agus, jika semua orang ikut mengawasi, sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu akan terungkap. “Meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat akan ada “angin” yang berhembus memberitahukan, “ katanya.

Diakui Agus, dirinya tak tahu apa yang dibicarakan ketua KPUD dengan calon legislatif itu.  Namun, lanjut Agus,  pertemuan itu sendiri sudah jadi alasan yang kuat baginya untuk melapor kepada DKPP.

“Yang jelas penyelenggara Pemilu dilarang keras melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, “ tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya