Berita

Bank DKI/Net

Bisnis

Pengamat: Bank DKI Harus Konsisten, Segara Laksanakan Putusan MA Terkait Sengketa Tanah Dengan Ahli Waris The Tjin Kok

JUMAT, 06 MARET 2020 | 18:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bank DKI harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K/PDT/2005 juncto 23/PDT.G/PN.JKT.PST terkait kasus sita eksekusi kantor Pusat Bank DKI di Jalan Juanda 3, Jakarta Pusat.

Demikian yang dikatakan oleh pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

"Bank DKI harus segera melaksanakan putusan itu. Cuma masalahnya terletak pada konsistensi Bank DKI itu sendiri. Karena sampai sekarang sengketa itu belum selesai, padahal Bank DKI itu kan minta waktu sampai Maret 2017 untuk menyelesaikannya," ujar Amir.


Dijelaskan Amir, sesuai dengan putusan MA, Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta wajib membayar denda kepada penggugat yang merupakan Ahli Waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo.

Di mana tergugat I (Bank DKI) dan tergugat II (Pemprov SKI) harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 2,23 miliar.

"Ditambah bunga sebesar 12 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran ini terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh para tergugat," tambahnya.

Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Direksi Bank DKI yang merupakan pejabat publik memiliki kewajiban untuk patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penyelesaikan terkait aset sengketa dengan Ham Sutedjo.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/3), Herry mengatakan Bank DKI berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Ham Sutedjo juga telah melayangkan surat terbuka kepada Direksi dan Komisaris Bank DKI serta Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan sengketa. Ham mengatakan, perkara sengketa tanah dengan Bank DKI sudah dimenangkan keluarganya sejak 2001.

Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap pada 2006. Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak Bank DKI.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya