Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mahkamah Partai Putuskan Tunda SK Pengurus Hasil Musda Golkar Sumut

JUMAT, 06 MARET 2020 | 04:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Partai Golkar gelar sidang perdana sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (5/3).

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap yang menjadi pelapor hadir dalam sidang perdana tersebut menyebut ada beberapa hal yang sudah diputuskan oleh mahkamah partai pada rapat permusyawaratan majelis 28 Februari 2020.

“Mahkamah Partai Golkar menetapkan keputusan yang pertama menerima permohonan para pemohon. Kedua, memerintahkan DPP menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X. Ketiga memerintahkan DPP untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut,” kata Hanafiah kepada wartawan, Kamis (5/3) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Sumut.


Hanafiah mengatakan termohon 1 yakni Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mangkir atau absen pada sidang perdana.

“Sidang berikut adalah sidang pokok perkara yakni 4 Maret di gedung Mahkamah Partai Golkar Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Musda X DPD Partai Golkar Sumut menggelar Musda ke X pada 24 Februari 2020. Di mana, Musda itu dianggap cacat hukum karena dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, padahal yang mendapat mandat adalah Azis Syamsuddin.

Musda tersebut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Atas dasar hasil tersebut sejumlah kader Partai Golkar melaporkan peristiwa itu ke Mahkamah Partai Golkar untuk disidangkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya