Berita

Menlu Retno Sampaikan Kebijakan Pemerintah Terkait Virus Corona/RMOL

Kesehatan

Mulai 8 Maret Indonesia Larang Masuk Pendatang Iran, Italia, Dan Korsel, Kecuali Dengan Surat Keterangan Sehat

KAMIS, 05 MARET 2020 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan statementnya hari ini terkait virus corona.  Ada beberapa kebijakan yang telah disusun mengenai perkembangan  Covid-19 atau virus corona.

Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus  corona di dunia yang dikeluarkan oleh WHO sesuai laporan terkini.

Saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.


"Oleh karena itu demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut," ujar Retno, di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/3).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengatur kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 Hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut,
untuk Iran yaitu Teheran , Qom,  dan Gilan. Untuk Italia wilayah Lombardi, Veneto,  Emilia-romagna, Marche, dan Piedmond.
Untuk Korea Selatan adalah kota dan provinsi Gyeongsang dan Daegu.

Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate  yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in.,"  tegas Retno.

Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut wajib mengisi Health Alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan apabila dari riwayat perjalanan yang pernah melakukan perjalanan dalam 14 Hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," urai Retno.

Keempat, bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Retno menegaskan, kebiijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.OO WIB

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan, demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan,"  tutup Retno.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya