Berita

Menlu Retno Sampaikan Kebijakan Pemerintah Terkait Virus Corona/RMOL

Kesehatan

Mulai 8 Maret Indonesia Larang Masuk Pendatang Iran, Italia, Dan Korsel, Kecuali Dengan Surat Keterangan Sehat

KAMIS, 05 MARET 2020 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan statementnya hari ini terkait virus corona.  Ada beberapa kebijakan yang telah disusun mengenai perkembangan  Covid-19 atau virus corona.

Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus  corona di dunia yang dikeluarkan oleh WHO sesuai laporan terkini.

Saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.


"Oleh karena itu demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut," ujar Retno, di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/3).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengatur kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 Hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut,
untuk Iran yaitu Teheran , Qom,  dan Gilan. Untuk Italia wilayah Lombardi, Veneto,  Emilia-romagna, Marche, dan Piedmond.
Untuk Korea Selatan adalah kota dan provinsi Gyeongsang dan Daegu.

Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate  yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in.,"  tegas Retno.

Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut wajib mengisi Health Alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan apabila dari riwayat perjalanan yang pernah melakukan perjalanan dalam 14 Hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," urai Retno.

Keempat, bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Retno menegaskan, kebiijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.OO WIB

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan, demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan,"  tutup Retno.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya