Berita

Menlu Retno Sampaikan Kebijakan Pemerintah Terkait Virus Corona/RMOL

Kesehatan

Mulai 8 Maret Indonesia Larang Masuk Pendatang Iran, Italia, Dan Korsel, Kecuali Dengan Surat Keterangan Sehat

KAMIS, 05 MARET 2020 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan statementnya hari ini terkait virus corona.  Ada beberapa kebijakan yang telah disusun mengenai perkembangan  Covid-19 atau virus corona.

Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus  corona di dunia yang dikeluarkan oleh WHO sesuai laporan terkini.

Saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.


"Oleh karena itu demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut," ujar Retno, di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/3).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengatur kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 Hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut,
untuk Iran yaitu Teheran , Qom,  dan Gilan. Untuk Italia wilayah Lombardi, Veneto,  Emilia-romagna, Marche, dan Piedmond.
Untuk Korea Selatan adalah kota dan provinsi Gyeongsang dan Daegu.

Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate  yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in.,"  tegas Retno.

Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut wajib mengisi Health Alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan apabila dari riwayat perjalanan yang pernah melakukan perjalanan dalam 14 Hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," urai Retno.

Keempat, bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Retno menegaskan, kebiijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.OO WIB

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan, demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan,"  tutup Retno.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya