Berita

Menlu Retno Sampaikan Kebijakan Pemerintah Terkait Virus Corona/RMOL

Kesehatan

Mulai 8 Maret Indonesia Larang Masuk Pendatang Iran, Italia, Dan Korsel, Kecuali Dengan Surat Keterangan Sehat

KAMIS, 05 MARET 2020 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan statementnya hari ini terkait virus corona.  Ada beberapa kebijakan yang telah disusun mengenai perkembangan  Covid-19 atau virus corona.

Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus  corona di dunia yang dikeluarkan oleh WHO sesuai laporan terkini.

Saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.


"Oleh karena itu demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut," ujar Retno, di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/3).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengatur kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 Hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut,
untuk Iran yaitu Teheran , Qom,  dan Gilan. Untuk Italia wilayah Lombardi, Veneto,  Emilia-romagna, Marche, dan Piedmond.
Untuk Korea Selatan adalah kota dan provinsi Gyeongsang dan Daegu.

Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate  yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in.,"  tegas Retno.

Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut wajib mengisi Health Alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan apabila dari riwayat perjalanan yang pernah melakukan perjalanan dalam 14 Hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," urai Retno.

Keempat, bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Retno menegaskan, kebiijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.OO WIB

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan, demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan,"  tutup Retno.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya