Berita

Menlu Retno Sampaikan Kebijakan Pemerintah Terkait Virus Corona/RMOL

Kesehatan

Mulai 8 Maret Indonesia Larang Masuk Pendatang Iran, Italia, Dan Korsel, Kecuali Dengan Surat Keterangan Sehat

KAMIS, 05 MARET 2020 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan statementnya hari ini terkait virus corona.  Ada beberapa kebijakan yang telah disusun mengenai perkembangan  Covid-19 atau virus corona.

Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus  corona di dunia yang dikeluarkan oleh WHO sesuai laporan terkini.

Saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.


"Oleh karena itu demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut," ujar Retno, di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/3).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengatur kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 Hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut,
untuk Iran yaitu Teheran , Qom,  dan Gilan. Untuk Italia wilayah Lombardi, Veneto,  Emilia-romagna, Marche, dan Piedmond.
Untuk Korea Selatan adalah kota dan provinsi Gyeongsang dan Daegu.

Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate  yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in.,"  tegas Retno.

Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut wajib mengisi Health Alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan apabila dari riwayat perjalanan yang pernah melakukan perjalanan dalam 14 Hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," urai Retno.

Keempat, bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Retno menegaskan, kebiijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.OO WIB

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan, demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan,"  tutup Retno.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya