Berita

Ilustrasi Penanganan Corona/Net

Kesehatan

Penyebar Data Pasien Corona Diburu, Pakar Hukum: Harus Adil, Jangan Istimewakan Pejabat

KAMIS, 05 MARET 2020 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi untuk mengejar pelaku penyebar data pribadi dua pasien positif virus corona atau Covid-19 pertama di Indonesia.

Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickhar Hadjar, aparat berwajib harus berlaku adil dan tak pandang bulu dalam menindak penyebar data pribadi mengenai pasien asal Depok, Jawa Barat tersebut.

"Ya penegakan hukum itu harus konsisten. Penyebaran secara terbuka sudah dilakukan oleh beberapa pihak yang resmi bertindak atas nama jabatannya," ucap Abdul Fickhar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/3).


Pun demikian dengan beberapa pejabat yang diduga turut menyebarkan data informasi pasien, termasuk Menkes Terawan Agus Putranto dan Walikota Depok, Muhammad Idris Abdul Somad yang menyebutkan lokasi perumahan tempat tinggal kedua pasien.

"Karena itu seharusnya Polisi sebagai penegak hukum tidak boleh diskriminatif, harus semua pihak diproses agar ada keadilan dalam masyarakat," pungkasnya.

Pengejaran terhadap pelaku penyebar data pasien Corona tersebut diungkapkan oleh Jurubicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto.

Menurut Yurianto, kedua pasien asal Depok tersebut merasa tertekan secara psikologis lantaran data pribadinya diketahui banyak orang.

Informasi data dua pasien tersebut pun sebelumnya tersebar di media sosial beberapa saat usai Presiden Joko Widodo dan Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama infeksi Corona di Indonesia pada Senin lalu (2/3).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya