Berita

Iwa Karniwa (berkemeja putih) di sela-sela sidang/RMOL

Hukum

Iwa Karniwa Tuding Jaksa KPK Tidak Serius Hadirkan Alat Bukti Di Persidangan

KAMIS, 05 MARET 2020 | 01:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan penasihat hukumnya menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Salah satunya terkait dengan alat peraga kampanye.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menunjukan sebuah foto spanduk bertuliskan “Berdoa dengan Hati Ikhlas untuk Jabar yang Lebih Baik”. Spanduk itulah yang ditengarai menjadi imbalan agar Iwa memperlancar dikeluarkannya persetujuan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

“Jaksa tidak serius memberikan alat bukti persidangan. Hanya mampu memperlihatkan foto spanduk lusuh,” ujar Iwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar.


Menurut Iwa, Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan pembuat maupun pemasang spanduk untuk memperkuat alat bukti tersebut.

“Jaksa meyakini spanduk tersebut dipasang di lima Kota dan Kabupaten,” imbuh Iwa. Meski begitu, menurutnya, tidak ada detail lebih lanjut mengenai hal itu.

Sementara, Penasihat Hukum Iwa, Dadan Januar menyebutkan, dalam kesaksian anggota DPRD Bekasi Soleman mengaku telah membuat spanduk tersebut atas arahan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, pada saat bulan puasa atau sekitar Mei-Juni 2017.

“Dengan memakai uang Soleman sebesar Rp 20 juta dan sampai saat ini belum diganti oleh Waras,” ujar Dadan.

Meski begitu, pihaknya tetap beranggapan foto spanduk yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Foto yang diperlihatkan jaksa yang menyerupai banner dan dijadikan barang bukti nomor 144 dengan kondisi terlipat, kotor, lusuh, tidak jelas. Dengan kondisi tersebut kami beranggapan, jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti atau spanduk tersebut,” lanjutnya.

Terlebih, foto spanduk yang ditampilkan oleh Jaksa KPK menunjukan waktu sekitar Juni 2017. “Artinya spanduk dipasang sekitar bulan Mei atau Juni 2017. Sementara, penerimaan uang yang katanya untuk banner terjadi pada bulan Juli 2017. Maka, terjadi ketidaksesuaian waktu. Pembuatan spanduk tersebut menggunakan dana pribadi Soleman tidak berkaitan dengan perkara.” tutur Dadan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan tidak menginginkan adanya replik (respon penggugat).

“Tetap pada tuntutan,” ujarnya usai ditanya Majelis Hakim. Selanjutnya, sidang putusan Iwa akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2020 mendatang.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya