Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Kesehatan

Jokowi Ingatkan Media Untuk Hormati Privasi Pasien Virus Corona

RABU, 04 MARET 2020 | 09:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ditemukannya kasus virus corona di Depok telah menimbulkan kehebohan. Tak urung, segala hal terkait pasien dikulik habis dan menjadi konsumsi publik.

Dalam pertemuan dengan pers di teras Veranda, Istana Merdeka Jakarta, Selasa (3/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar identitas dan privasi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 tersebut dilindungi dengan baik.

“Kepada kedua pasien yang kemarin saya sampaikan, kasus 1 dan kasus 2, saya perintahkan ke Menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit, agar pejabat pemerintah itu tidak membuka privasi pasien,” kata Jokowi.


Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan semua pihak harus menghormati kode etik dan hak-hak pribadi pasien.

Tidak hanya mengingatkan rumah sakit, ia juga mengingatkan media yang membuat pemberitaan.

“Media juga harus menghormati privasi mereka (pasien) sehingga secara psikologi mereka tidak tertekan, dan bisa segera pulang dan sembuh kembali,” ujar Jokowi.
Diketahui, identitas dua WNI tersebut tersebar dengan bebas dan dapat diakses oleh siapa pun di media sosial. Untuk itu, Presiden meminta jajarannya agar hal tersebut segera ditangani.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, yang juga jubir penanganan virus corona di Indonesia, menyebut identitas pasien virus corona adalah rahasia medis.

"Ini yang tolong dipegang, ada rahasia medis tidak boleh mengekspos nama pasien," kata Yuri.

Yuri menegaskan, kerahasiaan identitas pasien virus corona dan rumah sakit juga dilakukan di luar negeri. Bahkan hal itu juga berlaku bagi WNI yang positif virus corona di Singapura dan Jepang.

Terkait hal itu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemenhumkam.

"Ada, ada (sanksi). Kementerian Kumham (Kemenkumham), Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke Presiden bahwa akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," terangnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya