Berita

Syakya Meirizal/Net

Nusantara

Polemik Dana Otsus, Jangan Karena Elite Menyimpang Rakyat Aceh Jadi Korban

SELASA, 03 MARET 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masyarakat Aceh meminta dana otonomi khusus (Otsus) tidak disetop seperti yang tertuang dalam undang-undang hingga tahun 2027. Artinya, dana otsus diharapkan parmanen.

Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal mengatakan, jangan hanya karena kesalahan pengelolaan birokrasi, lalu menghukum rakyat Aceh secara keseluruhan.

"Jangan menghukumnya dengan tidak memperpanjang dana otsus yang sama saja itu dengan menghukum seluruh rakyat Aceh secara tidak langsung," ujar Syakya Meirizal seperti dihubungi redaksi, Selasa (3/3/).


Dijelaskan Syakya Meirizal, di dalam perjanjian MOU Helsinki tahun 2005 dan UU Pemerintah Aceh 11/2006 tidak ada penyetopan otomatis. Kalau dirasa masih diperlukan, dana tersebut bisa diperpanjang.

Terkait sistem permanenisasi dana otsus, pemerintah pusat dapat mengambil yurispundensi dari Dana Keistimewaan Yogyakarta serta Dana Otsus Papua dan Papua Barat.

Syakya Meirizal juga mengatakan terkait terdapatnya beberapa masalah dalam penggunaan otsus Aceh selama 13 tahun terakhir yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo saat acara Kanduri Kebangsaan di Kabupeten, Bireuen, Aceh pada 22 Februari 2020, itu menjadi tanggung jawab semua pihak baik dari daerah dan pusat, untuk melakukan evaluasi serta mencari formulasi tata kelola ke depannya agar tidak ada lagi penyelewengan.

Hemat Syakya Meirizal, jika pemerintah pusat tidak memperpanjang otsus maka akan terjadi turbulensi bagi pembangunan Aceh karena akan kehilangan dana yang begitu besar untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Misalnya, kalau otsus ditiadakan, Rp. 8,3 triliun pada tahun 2020 dan diperkirakan Rp. 163 triliun selama 20 tahun, maka sudah dapat dipastikan tata kelola pemerintahan di Aceh akan lumpuh.

"Dan ini tentu berimbas kepada rakyat Aceh dalam peningkatan perekonomian maupun pembangunan," tutup Syakya Meirizal. (18Mam).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya