Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Dua Pegawainya Diperiksa KPK, Ini Penjelasan PN Surabaya

SELASA, 03 MARET 2020 | 02:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya angkat bicara soal dua anak buahnya yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu dari Nurhadi).

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, dua PNS yang diperiksa KPK adalah Surachmad dan Gunawan Wicaksono. Surachmad adalah juru sita yang di perbantukan pada bagian umum, sedangkan Gunawan Wicaksana selaku staff juru sita.

“Benar, mereka dipanggil sebagai saksi atas kasus Sekretaris MA (Nurhadi),” kata Martin Ginting saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3) seperti dikutip dar Kantor Berita RMOLJatim.


Ketika ditanya bagaimana kinerja kedua PNS tersebut, Martin Ginting mengaku tidak mengetahui secara detail. Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa salah satunya kerap tidak masuk kerja dan telah berulang kali mendapat teguran tertulis.

“Gunawan ini sering bolos kerja, sudah ada teguran secara tertulis. Rencana Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke depan akan diusulkan guna mendapatkan sanksi karena tidak mengindahkan teguran secara tertulis dari pimpinan kemudian tergantung Bawas yang akan menentukan bentuk sanksinya seperti apa?,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya hubungan kekerabatan 2 PNS PN Surabaya dengan Nurhadi, hakim Ginting mengaku tidak tahu. “Saya tidak tau,” pungkasnya.

Diketahui, Pemeriksaan terhadap dua PNS Pengadilan Negeri Surabaya ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners di Jalan Prambanan Nomor 5 Surabaya.

Rahmat Santoso merupakan adik ipar dari Nurhadi. Kedatangan KPK pada Selasa (25/2) lalu untuk mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya,
Rezky Herbiyono.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa sejumlah dokumen dari Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners.

Sementara menurut keterangan KPK, dua PNS Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (pemberi suap) ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya