Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Dua Pegawainya Diperiksa KPK, Ini Penjelasan PN Surabaya

SELASA, 03 MARET 2020 | 02:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya angkat bicara soal dua anak buahnya yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu dari Nurhadi).

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, dua PNS yang diperiksa KPK adalah Surachmad dan Gunawan Wicaksono. Surachmad adalah juru sita yang di perbantukan pada bagian umum, sedangkan Gunawan Wicaksana selaku staff juru sita.

“Benar, mereka dipanggil sebagai saksi atas kasus Sekretaris MA (Nurhadi),” kata Martin Ginting saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3) seperti dikutip dar Kantor Berita RMOLJatim.

Ketika ditanya bagaimana kinerja kedua PNS tersebut, Martin Ginting mengaku tidak mengetahui secara detail. Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa salah satunya kerap tidak masuk kerja dan telah berulang kali mendapat teguran tertulis.

“Gunawan ini sering bolos kerja, sudah ada teguran secara tertulis. Rencana Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke depan akan diusulkan guna mendapatkan sanksi karena tidak mengindahkan teguran secara tertulis dari pimpinan kemudian tergantung Bawas yang akan menentukan bentuk sanksinya seperti apa?,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya hubungan kekerabatan 2 PNS PN Surabaya dengan Nurhadi, hakim Ginting mengaku tidak tahu. “Saya tidak tau,” pungkasnya.

Diketahui, Pemeriksaan terhadap dua PNS Pengadilan Negeri Surabaya ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners di Jalan Prambanan Nomor 5 Surabaya.

Rahmat Santoso merupakan adik ipar dari Nurhadi. Kedatangan KPK pada Selasa (25/2) lalu untuk mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya,
Rezky Herbiyono.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa sejumlah dokumen dari Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners.

Sementara menurut keterangan KPK, dua PNS Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (pemberi suap) ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya