Berita

Ondel-ondel Betawi/Net

Nusantara

Banyak Pelaku Bisnis Yang Tidak Melaksanakan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

SENIN, 02 MARET 2020 | 16:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul mengatakan berdasarkan temuannya di lapangan, perda tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

"Disebutkan pada pasal 34 ayat 1, pengelola dan atau penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, biro perjalanan wajib menyediakan,
souvernir atau cinderamata Betawi kepada pengunjung," ujar Thopaz saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).

souvernir atau cinderamata Betawi kepada pengunjung," ujar Thopaz saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).

Namun, lanjut Thopaz, perda tersebut diabaikan sekaligus tidak dilaksanakan oleh para pelaku bisnis yang ada di DKI Jakarta.

"Amat disayangkan, para pelaku bisnis seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan biro perjalanan sebagaimana yang tercantum pada pasal 34 ayat 1 tidak mentaati aturan tersebut," tegas Thopaz.

Kendati demikian, Bang Thopaz sapaan akrabnya, mengapresiasi tempat rekreasi Ancol, tepatnya Putri Duyung yang sudah melaksanakan perda tersebut.

Dirinya pun berharap ke depannya para pelaku bisnis ini sadar dan mau melaksanakan perda tentang pelestarian kebudayaan Betawi tersebut.

"Karena tujuan dari Perda tersebut sudah jelas yakni untuk menjaga serta melestarikan budaya Betawi," ucap Thopaz.

Untuk diketahui, Bang Thopaz, selaku Anggota DPRD DKI Jakarta rutin mensosialisasi Perda yang ada di DKI Jakarta. Hal itu selain merupakan tugas DPRD, melainkan juga karena demi terjaganya Kebudayaan Betawi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya