Berita

Nurhadi/net

Hukum

Pengamat: KPK Harus Libatkan Polisi Untuk Tangkap Tersangka Suap MA Nurhadi

SENIN, 02 MARET 2020 | 06:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menangkap tersangka suap dan  gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/3).

Menurut Said, Korupsi adalah musuh negara, sehingga penegakan hukum terkait kasus korupsi adalah tanggung jawab semua elemen pemerintah.


"KPK juga mempunyai kelemahan, tidak mampu membaca situasi sehingga tidak melalukan tindakan sejak dini. KPK harus mulai melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait, seperti Polri untuk  membantu mencari Nurhadi karena Polri mempunyai perangkat sampai ke bawah," kata Said.

Said juga menjelaskan, sebaiknya KPK juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya Imigrasi untuk melakukan pencekalan agar para tersangka suap perkara di MA itu agar tidak kabur ke luar negeri.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) malam.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara peninjauan Kembali (PK).

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya