Berita

Nurhadi/net

Hukum

Pengamat: KPK Harus Libatkan Polisi Untuk Tangkap Tersangka Suap MA Nurhadi

SENIN, 02 MARET 2020 | 06:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menangkap tersangka suap dan  gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/3).

Menurut Said, Korupsi adalah musuh negara, sehingga penegakan hukum terkait kasus korupsi adalah tanggung jawab semua elemen pemerintah.


"KPK juga mempunyai kelemahan, tidak mampu membaca situasi sehingga tidak melalukan tindakan sejak dini. KPK harus mulai melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait, seperti Polri untuk  membantu mencari Nurhadi karena Polri mempunyai perangkat sampai ke bawah," kata Said.

Said juga menjelaskan, sebaiknya KPK juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya Imigrasi untuk melakukan pencekalan agar para tersangka suap perkara di MA itu agar tidak kabur ke luar negeri.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) malam.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara peninjauan Kembali (PK).

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya